19 Napi Dapat Remisi Bebas, Kok Masih Mendekam di Lapas Subang

- 18 Agustus 2020, 05:40 WIB
TIGA perwakilan narapindana yang mendapat remisi di Lapas Kelas II A Subang berfoto dengan Wakil Bupati serta Kalapas Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA
TIGA perwakilan narapindana yang mendapat remisi di Lapas Kelas II A Subang berfoto dengan Wakil Bupati serta Kalapas Subang.*/DALLY KARDILAN/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Sebanyak 388 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Subang mendapatkan remisi, Senin 17 Agustus 2020.

Dari jumlah tersebut, 19 orang di antaranya mendapatkan remisi bebas, hanya mereka harus masih mendekam di lapas karena ada sisa pidana subsider.

“Ya kebanyakan mereka terlibat kasus Narkoba sehingga subsider tidak dipenuhi dan tetap menjalani sisa pidana terlebih dahulu,“ kata Kepala Lapas Kelas IIA, Kusnali usai menyaksikan pemberian SK Remisi secara simbolis oleh Wakil Bupati Subang, Agus Masykur di Aula Lapas.

Baca Juga: Ulah Netizen Cukup Kreatif, Indonesia Lahir dari Akronim Nama Wali Sanga, Kok Bisa Pas Ya?

Namun demikian, kata Kusnali, ada warganya yang bebas sebanyak 10 orang karena terkena program asimilasi rumah.

Mereka setelah mendapat remisi terhitung sudah menjalai 1/2 masa pidana dan tidak ada pidana tambahan berupa subsider.

“Untuk jumlah penghuni sendiri sebanyak 614 orang tidak semuanya narapidana, ada juga tahanan sebanyak 57 orang sehingga jumlah narapidana sebanyak 557 orang,“ ungkapnya.

Baca Juga: Update Jumlah Kasus Covid-19 Dunia, Filipina dan Indonesia Tertinggi di Asia Tenggara

Pemberian remisi di ruang terbatas dengan tamu undangan terbatas juga dihadiri Ketua DPRD Subang, Narca Sukandar, Perwakilan dari Kejaksaan, Kodim 0605 Subang serta Polres yang diwakili Wakapolsek Subang, AKP Budi.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x