Taufik menegaskan, dalam upaya pencapaian target produksi beras dan padi, Pemkab Indramayu telah mengeluarkan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Dalam regulasi tersebut Pemkab Indramayu mengatur lahan pertanian abadi yang bertujuan untuk melindungi lahan, serta tidak terjadi alih fungsi lahan pertanian.
Baca Juga: Kedatangan Pasien Covid-19 Secara Diam-diam, Penang Langsung Larang Penerbangan Medis Indonesia
Sementara di sisi lain, ujar Taufik, untuk pencapaian target produksi tersebut masih ditemukan berbagai kendala di lapangan seperti sistem irigasi, ketersediaan stok pupuk, dan lainnya.
"Berbagai kendala yang muncul di sektor pertanian secara perlahan kita terus lakukan upaya perbaikan, bukan hanya target produksi yang kita kejar, namun lebih dari itu kita berharap ini berbanding lurus dengan kesejahteraan para petani di Kabupaten Indramayu," tegas Taufik, Selasa 18 Agustus 2020.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu, H. Takmid seusai menerima penghargaan mengatakan, dengan penghargaan itu akan semakin menguatkan para petani di Kabupaten Indramayu untuk mewujudkan pertanian unggul.***