Mulai Pekan Depan, Pemohon SIM Harus Jalani Test Psikologi

- 3 September 2020, 20:28 WIB
LAYANAN SIM Keliling Polrestabes Bandung.*/GALAMEDIA
LAYANAN SIM Keliling Polrestabes Bandung.*/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN -Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menerapkan aturan baru dalam pembuatan surat izin mengemudi (SIM).

Setiap pemohon baik untuk pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM, diwajibkan utuk terlebih dahulu menjalani test psikologi.

Kasatlantas Polres Garut, AKP Asep Nugraha melalui Bintara Urusan (Baur) SIM, Aiptu Tata Setiawan, menyebutkan test psikologi bagi para pemohon SIM akan mulai diberlakukan tanggal 7 September 2020.

Baca Juga: Pembayaran Angkot dan Bus Tampomas di Sumedang Bisa Menggunakan Uang Elektronik

Aturan ini tidak hanya diberlakukan untuk wilayah hukum Polres Garut akan tetapi serentak di seluruh Indonesia.

"Akan ada syarat tambahan bagi para pemohon pembuatan atau perpanjangan SIM yakni test psikologi yang harus diikuti setelah menjalani test kesehatan.

Saat ini masih tahapan sosialisasi sedangkan pelaksanaannya akan dimulai tanggal 7 September tahun ini dan ini diberlakukan di seluruh Indonesia," ujar Tata, Kamis 3 September 2020.

Baca Juga: Pemda Kab. Sumedang Kembali Jadwal Ulang Pilkades Serentak di Bulan Desember 2020

Tata mengatakan, pelaksanaan test psikologi bagi setiap pemohon SIM ini diharapkan bisa lebih memperketat pemberian SIM yang ujung-ujungnya bertujuan untuk menekan tingginya kasus kecelakaan lalu lintas.

Tingkat kestabilan psikologis seseorang dinilainya sangat besar pengaruhnya untuk pengontrolan emosi seseorang serta ketaatan terhadap aturan.

Baur SIM Satlantas Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
Baur SIM Satlantas Polres Garut, Aiptu Tata Setiawan.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN

Pemberlakuan tes psikologi ini, tutur Tata, berdasarkan Pasal 34 huruf B perkap 9 tahun 2012 tentang SIM.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x