Pengerahan Massa Banyak Melanggar Protokol Kesehatan, Januar: Itu Ranah Gugus Tugas

- 8 September 2020, 05:51 WIB
 KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA
KETUA Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin.*/ENGKOS KOSASIH/GALAMEDIA /

ZONA PRIANGAN - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Januar Solehuddin mengatakan, adanya pengerahan massa sebelum memasuki tahapan kampanye Pilkada Bandung, pengawasannya masih ranah Tim Gugus Tugas Kabupaten Bandung.

Hal itu diketahui bila terjadi pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19 saat pengerahan massa.

Ketika ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam protokol kesehatan Covid-19, Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Kawah Hujan Melancarkan Pernapasan, Bisakah Membunuh Virus Corona?

"Nanti yang memberikan tindakan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung," tegas Januar, Senin 7 September 2020.

Ia mengatakan, memberikan rekomendasi kepada Tim Gugus Tugas itu, ketika Bawaslu menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat sekitar.

Selain itu, lanjutnya, bisa juga berdasarkan hasil temuan Bawaslu, atau pemantauan di lapangan yang berkaitan dengan adanya pengerahan massa yang dilakukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung.

Baca Juga: Luar Biasa, Seekor Domba Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar Lebih

Januar menjelaskan, ketika ada masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya, khususnya dalam pemasangan baliho, spanduk atau alat peraga kampanye lainnya bisa mengadukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.

"Karena sebelum memasuki tahapan kampanye, masih ranah Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang diduga telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Misalnya, pemasangannya di depan rumah warga yang merasa terganggu tersebut," katanya.

Ia pun mengatakan, warga yang merasa tergganggu kenyamannya, bisa mengadukan atau melaporkannya ke Bawaslu atau Panwascam yang ada di masing-masing kecamatan.

Baca Juga: Pejabat dan Dokter Terpapar Covid-19, Sebagian Besar Kelurahan di Kota Cirebon Masuk Zona Merah

"Setelah ada laporan, baru kita memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut," tuturnya.

Januar pun memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait pelaksanaan kampanye.

"Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 1 angka 21," jelasnya.

Baca Juga: ANJAY, Jangan Termakan Pengalihan Isu Timor Leste, Kawal Terus 8-2

"Itu berdasarkan pada PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye. Dan disini ada klausul pasangan calon. Kalau pasangan calon artinya sudah ditetapkan oleh KPU," ungkapnya. ***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah