Hal ini dilakukan dalam rangka BCA ikut mendorong Pelaku UMKM mempunyai dokumen legalitas yang lengkap sehingga dapat memperoleh lebih banyak akses untuk mengembangkan bisnisnya.
Adapun UMKM yang dapat mengikuti pelatihan sertifikasi gratis ini dibagi menjadi dua kelompok, yakni kriteria debitur/nasabah dan kriteria usaha/produk.
Mereka yang masuk ke kriteria pertama adalah UMKM di segmen mikro dengan modal usaha kurang dari Rp2 miliar, memiliki produk sendiri/asli, dan memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB). Sementara dari kriteria usaha/produk adalah UMKM yang bergerak di bidang makanan/minuman, industri rumah tangga, memiliki varian produk maksimal 10 jenis, dan belum pernah mengajukan/memiliki sertifikat halal.
Pemberdayaan UMKM senantiasa menjadi bagian tak terpisahkan dalam perjalanan BCA. Data dari Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa omzet pelaku usaha meningkat rata-rata 8,5% setelah usahanya mengantongi sertifikat halal.
Dukungan BCA terhadap UMKM juga dilakukan di sektor pembiayaan, tercermin dari penyaluran kredit UMKM yang tumbuh 16,4% YoY menjadi Rp104,8 triliun per September 2023. Komitmen BCA dalam mendukung UMKM agar dapat menjadi juara di Tanah Air juga tercermin dari penyelenggaraan BCA UMKM Fest 2023 yang digelar secara offline di Gandaria City, Jakarta, pada 9 - 13 Agustus dan secara online pada 12 Agustus - 13 September 2023, dan berhasil menjangkau 1.400 peserta UMKM.
Baca Juga: Buku yang Paling Sulit Dipahami Akhirnya Selesai Dibaca selama 28 Tahun
EVP Corporate Communication & Responsibility BCA Hera F. Haryn mengatakan, ”Kami tentunya berharap fasilitas sertifikasi halal ini dapat berdampak positif pada kualitas produk UMKM. Sebagaimana kita ketahui, Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Alhasil, sertifikasi halal menjadi kebutuhan yang tak terelakan bagi suatu produk usaha di Indonesia.
Semoga dengan dukungan ini, akan ada lebih banyak UMKM yang terdorong untuk meningkatkan kualitas produknya melalui sertifikat halal,” pungkas Hera.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa ekonomi halal dapat mengangkat Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia sebesar USD5,1 miliar per tahun melalui ekspor dan investasi mengingat ada 230 juta penduduk muslim di Tanah Air. Ekonomi halal global sendiri diperkirakan akan mencapai USD4,96 triliun pada 2030 mendatang.***