3. Pelayanan SIM keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia
Baca Juga: Jadi Viral, Video Bocah Melambai dan Senyum ke Ruangan Kosong
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan pada hari H-14 sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres masing masing sesuai domisili KTP dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.
Baca Juga: Realme Mengumumkan Smart TV SLED Pertama di Dunia
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
8. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus dilampirkan. (Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling).
Baca Juga: Harley-Davidson Hentikan Operasionalnya di India
Selain di SIM keliling, warga juga bisa melakukan perpanjangan SIM di SIM Outlet Satlantas Polresta di Kopo Square, Margahayu, Kabupaten Bandung.