Agah berharap bahwa persidangan Dewan Hisbah itu akan melahirkan Fatwa dan implementasi fatwa hakikatnya tidak mengikat walaupun fatwa akan selalu ada apakah karena diminta untuk ada oleh individu atau lembaga, atau kehendak mufti atas dasar melihat situasi dan kondisi di lingkungan masyarakat.
"Namun khusus hasil fatwa berdasarkan pada keputusan Dewan Hisbah ditetapkan dan disosialisasikan oleh Pimpinan Pusat Persis, sehingga fatwa Dewan Hisbah tersebut bersifat mengikat kepada seluruh anggota Persis dan otonom, dan dapat dijadikan rujukan oleh seluruh umat Islam pada umumnya," jelasnya.
Melalui sidang lengkap Dewan Hisbah II Persatuan Islam masa jihad 2022-2027 diharapkan dapat melahirkan sejumlah fatwa kontemporer yang lebih responsif atas segala permasalahan umat baik dalam hal aqidah, ibadah, dan muamalah.
Fatwa Dewan Hisbah diharapkan dapat dijadikan sebagai solusi dan jawaban yang lebih mengukuhkan satu suara umat khususnya umat Persatuan Islam.***