Sembilan Pengedar Narkoba Diamankan Kepolisian Majalengka

- 14 Oktober 2020, 14:12 WIB
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

Sedangkan pelaku inisial RA (22) melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering, dia ditangkap di wilayah Kecamatan Kadipaten. Dari tangan pelaku RA berhasil mengamankan satu peket ganja kering seberat 50,22 gram .

Lebih lanjut Kasat Narkoba Mengungkapkan tiga pelaku pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin. Dari ke tiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AM (20) Warga Aceh, MA (24) Warga Majalengka dan AH (25) Warga Majalengka, polisi berhasil mengamankan ratusan pil farmasi berbagai jenis.

Baca Juga: Kamera Canon Paling Banyak Dibeli, Raih Penghargaan Shopee Brands Festival 10.10

“Barang bukti yang kita amankan, sebanyak 395 pil farmasi berbagai jenis. Diantaranya, Trihexyphenidyl, Tramadol, Heximer dan pisikotropika jenis pil Merlopam 2MG serta barang bukti lainnya,” jelasnya.

Ke lima pelaku penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu masing masing dijerat dengan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I dipidana paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga: Efek Pandemi Covid-19, Okupansi Hotel dan Tempat Hiburan di Bandung Masih Rendah

Satu Pelaku penyalahgunaan Narkotika, jenis ganja kering dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana penjara paling singkat 4 tahun Penjara.

Dan ketiga pelaku dijerat pasal 28 ayat (2) UU RI, No.36 tahun 2009. Tentang kesehatan, dengan ancaman hukum penjara paling lama 10 tahun penjara, Tegas Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasori.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah