Sembilan Pengedar Narkoba Diamankan Kepolisian Majalengka

- 14 Oktober 2020, 14:12 WIB
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar
Para pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka./ZonaPriangan/Rachmat Iskandar /

ZONA PRIANGAN - Sembilan orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja kering serta obat tanpa ijin, telah diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka selama dua bulan terakhir berikut barang buktinya. Mereka kini di tahan di tuang tahanan Mapolres Majalengka.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain adalah sabu seberat 0.96 gram, ganja kering seberat 50,22 gram serta 395 pil farmasi berbagai jenis.

Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Polisi Ahmad Nasori, Rabu, 14 Oktober 2020 mengatakan, lima pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ditangkap di tiga lokasi yang berbeda. Tidak ada perlawanan saat polisi melakukan penangkapan.

Baca Juga: Membawa Berkah dan Keuntungan Berlipat, Kebiasaan Baru Menanam Bunga Selama Masa Pandemi

Pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, jenis sabu-sabu, masing-masing MA (41) warga Ujungberung, Kodya Bandung dan AM (28) warga Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka serta EP, GS, dan TG warga Majalengka.

"MA kami tangkap di pinggir Jalan Raya antara Kadipaten – Bandung, AM ditangkap di pinggir jalan ruas Cikijing – Majalengka, tiga pelaku lainnya EP, GS dan TG kami amankan ketika mereka berada di pinggir Jalan Raya Cijati, Kabupaten Majalengka.” ungkap Ahmad Nasori.

Dari tangan pelaku MA, polisi berhasil mengamankan barang bukti jenis sabu, satu paket sabu dibungkus plastik bening seberat 0,41 gram dan dari pelaku AM berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,25 gram serta barang bukti lainnya, diantaranya HP untuk berkomunikasi dengan konsumen.

Baca Juga: Honda Menutup Kuartal Tiga Tahun 2020 dengan Tren Penjualan Positif

Sedangkan dari tangan ke tiga pelaku EP, GS dan TG berhasil diamankan satu paket sabu dibungkus plastik bening seberat 0,30 gram, seperti dilaporkan wartawan ZonaPriangan.com, Rachmat Iskandar.

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x