ZONA PRIANGAN - Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Rabu 4 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.
- Mobile 1 : Ada di BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung
- Mobile 2 : Ada di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung
Baca Juga: Majalengka Akan Punya Tempat Nongkrong yang Asyik, Bangun Trotoar 900 Meter dengan Biaya Rp.7 Miliar
Dengan Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
Baca Juga: Arogan Berkendara di Jalan Raya, Bisa Dilakukan Siapa Saja, HOG Punya Pekerjaan Rumah yang Besar
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.