Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung, Hari ini Rabu, 18 November 2020 Ada di Dua Lokasi

- 18 November 2020, 04:59 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu, 18 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya
Jadwal layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung untuk Rabu, 18 November 2020./ZonaPriangan.com/Dok. Didih Hudaya /

ZONA PRIANGAN - Lengkapi diri Anda saat berkendara, dengan Surat Izin mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Karena, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, harus memiliki SIM.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung, untuk Rabu 18 November 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat dapat hadir di lokasi tersebut seawal mungkin

Baca Juga: Catat, Ini Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Periode 16 - 22 November 2020 Berikut Syarat & Biayanya

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Saling Peduli, Membina Sinergitas dan Kemitraan Diantara Aparat Keamanan dan Masyarakat Majalengka

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Teknisi CCTV, Eh Malah Mencuri, Emas Seberat Setengah Kilogram Berhasil Digondol

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan proses penerbitan SIM selesai.

8. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

Baca Juga: Salut! Untuk Pemulasaraan Jenazah Covid-19, Polres Majalengka Siagakan 69 Personel Tenaga Khusus

9. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk Rabu, 18 November 2020 jadwal layanan SIM Keliling ada di dua lokasi.

- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung

Baca Juga: Ngoprek Bareng Daihatsu, Seputar Dunia Bengkel

- Mobile 2 : Yamaha JG Motor Ciwastra, Jalan Ciwastra No. 151, Kota Bandung

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah