Tingkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat Menengah ke Bawah dengan Cek Legalitas Gadai Sebelum Pinjam Dana

25 April 2021, 23:43 WIB
Ilustrasi emas. Tingkatkan Inklusi Keuangan Masyarakat Menengah ke Bawah dengan Cek Legalitas Gadai Sebelum Pinjam Dana. /Pixabay/Public Domain Pictures/

ZONA PRIANGAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bekerja meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan pemilik UMKM di Indonesia melalui serangkaian program edukasi dan sosialisasi literasi keuangan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat, Noviyanto Utomo, saat PT Hartadinata Abadi Tbk meluncurkan PT Gemilang Hartadinata Abadi sebagai holding bisnis gadai Hartadinata Abadi di 4 provinsi Indonesia belum lama ini.

"Dalam rangka penyelenggaraan usaha gadai, OJK hadir sebagai lembaga yang mengawasi usaha pegadaian dan memastikan perlindungan bagi konsumen," katanya.

Baca Juga: Pakaian Penyelamat Darurat Mengambang, Bukti Awak Kapal Selam KRI Nanggala-402 Berusaha Menyelamatkan Diri

Noviyanto pun menjelaskan, OJK secara konsisten mengajak masyarakat untuk memeriksa izin dan legalitas usaha gadai sebelum memutuskan meminjam dana.

"Hal ini penting dilakukan untuk menghindari kerugian di kemudian hari. Masyarakat dapat mengecek legalitas gadai dengan mudah, yaitu dengan mengakses website ojk.go.id," paparnya.

PT Hartadinata Abadi Tbk, produsen dan penyedia perhiasan emas terintegrasi Indonesia, meluncurkan PT Gemilang Hartadinata Abadi sebagai Holding Bisnis Gadai Hartadinata Abadi di 4 provinsi Indonesia yang telah memperoleh izin usaha dari OJK, yaitu di Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Baca Juga: Tangki Oksigen Meledak, Sejumlah Pasien Covid-19 Tewas Terbakar

Acara peluncuran ini dihadiri oleh Noviyanto Utomo, Kepala Bagian Pengawasan IKNB, Regional 2 OJK Jawa Barat beserta jajaran Direksi PT Gemilang Hartadinata Abadi.

Direktur Utama PT Gemilang Hartadinata Abadi, Cuncun Muliawan mengatakan, pihaknya berterima kasih atas dukungan dan kerja sama OJK Pusat dan daerah selama ini.

Dengan diperolehnya izin usaha gadai dari OJK, menandakan keseriusan manajemen dalam mengembangkan lini bisnis gadai.

Baca Juga: Enam Tahun Pacaran dengan Anaknya, Karyawati Ini Selingkuh dan Menikah dengan Bapaknya

"Dalam menjalankan bisnis gadai ini, kami berupaya untuk sepenuhnya mematuhi aturan otorisas keuangan, serta menerapkan prinsip kehatian-hatian dengan berfokus pada kepuasan nasabah dan pelayanan yang prima," ungkapnya.

Lebih lanjut Cuncun menjelaskan, bahwa keputusan Hartadinata mengembangkan bisnis gadai didasarkan pada kebutuhan ekonomi yang sangat besar, terutama dari kelompok menengah ke bawah, petani, nelayan, serta pemilik UMKM yang memerlukan modal usaha yang cepat dan mudah.

"Saat ini budaya masyarakat Indonesia yang gemar menabung dan berinvestasi logam mulia serta perhiasan emas juga menjadi salah satu faktor pendorong bisnis gadai ini," ujarnya.

Baca Juga: Dijuluki Monster Laut, KRI Nanggala-402 Buatan Jerman ini Paling Senior di TNI AL

Sementara itu Direktur Bisnis dan Operasional PT Gemilang Hartadinata Abadi, Agus Mardiko Luhur Budiantoro menjelaskan, saat ini gadai Hartadinata Abadi menyediakan aneka solusi emas yang dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cepat, mudah, aman dan terpercaya, seperti modal usaha, biaya sekolah maupun biaya pengobatan.

"Layanan Gadai Hartadinata Abadi terbagi dalam enam pilihan yaitu Gadai Regular, Gadai Opsional, Karisma, GHA-Fidusia, Jual Beli LM HRTA, dan Jasa Penaksiran," ungkapnya.

Menurut Agus, masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas Gadai Hartadinata Abadi yang menguntungkan, seperti persyaratan yang mudah, jasa titip murah dan tidak memberatkan, barang jaminan aman dan diasuransikan.

Baca Juga: Para Awak KRI Sholat Berjamaah Sebelum Bertugas, Bamsoet: Mereka Tidak Mati untuk Menjaga Lautan Selamanya

"Selain itu waktu gadai yang sangat fleksibel (harian, mingguan dan bulanan), layanan ramah, cepat dan bersahabat, serta berizin dan diawasi oleh OJK, sehingga kepastian hukum dan perlindungan nasabah terjamin,” tambahnya.

Hingga saat ini, kata Agus, sudah ada 54 unit Gadai Hartadinata Abadi yang tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Timur, NTB dan NTT.

"Kedepannya kami berencana untuk memperluas jangkauan gadai hingga ke 100 outlet yang ada di Indonesia," pungkasnya.***

Editor: Yurri Erfansyah

Tags

Terkini

Terpopuler