Namun demikian, hal itu akan dibahas ditingkat Komite PEN, karena bukan merupakan anggaran rutin KemenkopUKM.
"Karena ini bukan anggaran rutin maka akan masuk pembahasan di komite PEN. Ada kelanjutan dibicarakan di Kemenko," tambahnya.
MenkopUKM mengusulkan agar yang telah mendapatkan BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, mendapatkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) super mikro di bawah Rp10 juta dengan bunga 0 persen.
Baca Juga: Cair pada Awal Januari 2021, Semua Program Bantuan Sosial Pemerintah, Ini Skema Distribusinya
KemenkopUKM berharap kedepan penerima bantuan tersebut dapat menjalankan usahanya. Selain itu mereka menjadi bankable dan terhubung dengan lembaga pembiayaan, agar dapat meningkatkan usahanya. Mereka adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK dan KTP
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Dapatkan Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud Tanpa Daftar Diri, Ini 5 Cara Mudahnya