ZONA PRIANGAN - Bantuan yang dimaksud adalah merupakan realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Namun perlu diketahui, bahwa bantuan untuk pelajar ini diberikan oleh Kemdikbud bekejasama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ada lima cara yang harus dilakukan oleh pelajar agar bisa mendapat bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Rp1 juta.
Tujuan dilaksanakannya program ini untuk mencerdaskan bangsa dan negara sebagai amanat Undang-Undang 45. PIP akan diberikan kepada pelajar mulai dari tingkat SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat.
Seperti telah ditulis di seputartangsel.com dengan judul: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri
Baca Juga: Update Harga HP Samsung Terbaru 19 Desember 2020: Samsung Galaxy A51, A71, M51, M31, S20 FE, S20+
Pencairan bantuan PIP akan disalurkan dalam bentuk dana. Besaran dari bantuan PIP ini disesuaikan dengan tingkat pendidikannya. Berikut rinciannya:
Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000 per tahun
Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun