“Dana insentif itu senilai Rp3,55 juta yang dapat digunakan untuk biaya pelatihan baik itu skilling, upskilling, hingga reskilling,” ucapnya.
Rinciannya yakni Rp1 juta akan diserahkan ke lembaga pelatihan langsung, Rp600.000 insentif yang diterima tiap empat bulan, serta insentif tambahan setelah selesai mengisi survei kerja senilai Rp150.000.
Simak persyaratan dari Programa Kartu Prakerja berikut dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020 berikut ini:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP);
2. Berusia minimal 18 tahun;
3. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
4. Bukan berasal dari pejabat negara, TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
5. Belum pernah menerima atau menjadi peserta Kartu Prakerja di tahun sebelumnya;