60 Ribu Warga Kota Bandung Bakal Terima Bansos Rp500 Ribu, Ini Cara Cek Namanya

- 13 Juli 2021, 23:04 WIB
Pemkot Bandung akan menyalurkan bansos.*
Pemkot Bandung akan menyalurkan bansos.* / Antara /M Risyal Hidayat

ZONA PRIANGAN - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemkot Bandung menyalurkan program bantuan sosial (bansos).

Setiap kepala keluarga yang diusulkan berhak menerima bansos sebesar Rp500 ribu.

Usulan itu dilakukan masing-masing kelurahan sesuai dengan kuota yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: Dukung Kemenkes Hadapi Covid-19, Sea Group, Shopee, dan Garena Sumbang 1.000 Tabung Oksigen dan 1 Juta Vaksin

Baca Juga: Tangki Oksigen Meledak, Puluhan Pasien Virus Corona Tewas, Dua Mobil Polisi Dibakar

Data awal warga berasal dari RW kemudian kelurahan melakukan seleksi lewat musyawarah kelurahan (muskel).

Jadi bagi warga yang ingin mengetahui apakah dapat/menerima bansos bisa mengecek datanya di kelurahan.

Pemkot Bandung mempercayakan penyaluran bansos kepada Dinas Sosial (Dinsos).

Baca Juga: Govindan Gopalakrishnan Penganut Hindu yang Mendapat Julukan Manusia Masjid

Prosesnya, pihak kelurahan hanya mengusulkan/mendaftarkan kepala keluarga calon penerima bansos PPKM Darurat ke Dinsos.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di prfmnews.id dengan judul "Begini Cara Daftar Bansos PPKM Darurat di Kota Bandung".

Setelah diseleksi dan divalidasi, warga penerima bansos berhak mendapatkan bansos sebesar Rp500 ribu.

Baca Juga: Kota Cirebon Ditutup Total, Kendaraan Menumpuk di Perbatasan, Kapolresta: Silakan Cari Saya

Dana bansos PPKM Darurat tersebut bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2021 dari rekening Belanja Tak Terduga (BTT).

Calon penerima manfaat adalah mereka yang tidak masuk dalam daftar DTKS.

Diperkirakan, dana yang dibutuhkan sebesar Rp30 miliar untuk 60 ribu warga non-DTKS.

Baca Juga: 32 Orang Tewas Akibat Berebut Makanan di Mall Jabulani dan Mall Dobsonville Afrika Selatan

Setidaknya ada 6 poin kriteria calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung.

Kriteria pertama, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung berstatus sebagai pekerja informal.

Kriteria kedua, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung bukan penerima penghasilan bulanan.

Baca Juga: Nyaris Direbus di Panci, Hidup Larry Terselamatkan oleh Koki Restoran di Manchester

Calon penerima bansos PPKM Darurat merupakan pekerja yang berpenghasilan harian.

Kriteria ketiga, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan kalangan lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 60 tahun.

Kriteria keempat, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan penyadang disabilitas.

Baca Juga: Celana Dalam Wanita Jadi Alat Pembunuh, Korbannya Terdampar di Pantai Itapoa, Brasil

Kriteria kelima, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang belum mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat berupa PKH, program Sembako/BPNT dan BST.

Kriteria keenam, calon penerima bansos PPKM Darurat di Kota Bandung merupakan warga yang terdampak atau terpapar Covid-19.***(Indra Kurniawan/prfmnews.id)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah