Dokter Tirta Soroti Kebijakan Masuk Mall: Yang Untung Penjual Alat Test PCR

- 12 Agustus 2021, 00:05 WIB
Pegiat media sosial dokter Tirta.*
Pegiat media sosial dokter Tirta.* /Tangkapan Layar YouTube.com/Tirta PengPengPeng

ZONA PRIANGAN - Kritik keras kembali dilontarkan pegiat media sosial dokter Tirta. Kini dia menyoroti soal tes PCR.

Di mata dokter Tirta, agak aneh jika tes PCR dijadikan syarat wajib untuk masuk mall.

Menurut dokter Tirta, PCR itu untuk test dan tracing, bukan buat orang yang mau belanja.

Baca Juga: Tiga Kali Keguguran, Seorang Ibu Akhirnya Hamil Setelah Melihat Penampakan Wajah Menakutkan

Di sisi lain, dokter Tirta menangkap kesan PCR jadi diperjualbelikan. Aplagi harganya cukup mahal.

Ia mengatakan kebijakan tersebut hanya menguntungkan yang menjual alat test PCR dibanding mall itu sendiri.

Selain itu, kebijakan tes negatif PCR dan atau swab antigen dinilai dokter Tirta tidak efektif mengingat jangka waktu hasil keluar tes yang lebih dari sehari.

Baca Juga: Warga Cirebon Selalu Terkejut dan Penasaran jika Melihat Lima Anak Kembar Muncul Bersamaan

Dokter Tirta bahkan menyebut jika pemerintah hendak memperdagangkan test PCR tersebut kepada rakyat.

Artikel ini sebelumnya sudah tayang di zonajakarta.com dengan judul "Kritik Keras Kebijakan Test PCR Sebagai Syarat Masuk Mal, Dokter Tirta: Mau Dagang PCR Apa Gimana?".

Kebijakan tes negatif PCR dan atau swab antigen syarat masuk mall sendiri diungkapkan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi.

Baca Juga: Desa Curon Muncul Lagi setelah 71 Tahun Menghilang, Warga Berburu Foto untuk Instagram

"Masuk mall d jakarta. Wajib pcr. Harga pcr 850.000

Orng luar jawa aja pcr mash nunggu 5 hari. Bukti saya siap kasi. Pasien juga siap sharing

Di jakarta pcr dijadikan syarat masuk mall
Kesehatan buat semua rakyat," tulis dokter Tirta.

Yoi ga @Kemendag? Mau dagang pcr apa gmana," ungkap dokter Tirta melalui Twitter @tirta_hudhi, pada Rabu 11 Agustus 2021.

Baca Juga: Nude Cruise Mengangkut Penumpang Telanjang Melintas di Sungai Exe, Warga Devon Kaget Tidak Percaya

Lebih lanjut, dokter Tirta mengatakan jika tes PCR seharusnya digunakan untuk tracking kasus Covid-19 pada masyarakat, bukan untuk syarat masuk ke mall.

"Tau fungsi pcr kan @Kemendag? Buat test dan tracing. Bukan buat orng ke mall. Pcr tu banyak2 gitu, sebar ke luar jawa

Mosok mash 5-14 hari

Keburu ga dapet early treatment selama isoman

Kan sampean bisa tanya ahli2 lain. Yg bener gimana," terangnya.

Baca Juga: Lebih dari Seribu Anggota Komunitas Sepeda Telanjang Bulat Keliling Kota Cardiff

Pria yang dikenal sebagai pengusaha itu kembali menyinggung perihal jual-beli terkait kebijakan tersebut.

Dokter Tirta mengatakan test PCR sebagai syarat wajib masuk mal dinilai 'membunuh' mal dan tenant.

"Ayolah. Kita sama2 dagang d sini. Toko gua juga ada 89 an. Mewajibkan pcr buat ke mall itu sama aja bunuh mall dan tenant

Baca Juga: Dukun Siberia Ini Melihat Ada Roh Setan pada Presiden Rusia, Alexander Gabyshev: Putin Harus Diusir

Yg untung mah yg dagang pcr

Gimane sih gini aja ga paham," paparnya.

Pikiran-Rakyat.com melaporkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan tes negatif PCR dan atau Swab Antigen ikut menjadi syarat masuk mall di Jakarta.

Hal itu disampaikan Lutfhi saat meninjau persiapan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan di Mal Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: China Kirim Balik Pengungsi Korea Utara, Kim Jong-un Siapkan Hukuman Mati Massal untuk 50 Orang

Mengutip Antara, Mendag Lutfi berharap dengan dibukanya kembali pusat perbelanjaan dan mal dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.

Seluruh pengunjung mal, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.

Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.

Baca Juga: Mitos Kucing Hitam: di Italia Menandakan Kematian, di Jepang Bisa Mengusir Iblis

Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP.

Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.***(Nika Wahyu/zonajakarta.com)***

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah