Kim Kardashian Terseret Kasus Penyelundupan Patung Romawi Kuno

6 Mei 2021, 06:05 WIB
Kim Kardashian terseret kasus penyelundupan patung Romawi Kuno. /NDTV.COM

ZONA PRIANGAN - Kim Kardashian mendapati dirinya terjebak dalam kasus penyelundupan karya seni internasional yang tidak terduga pada Selasa, 4 Mei 2021 yang melibatkan patung Romawi kuno yang diimpor ke California dengan menggunakan namanya.

Dikutip dari NDTV, Jaksa penuntut pada pekan lalu menyerukan fragmen patung yang disita di pelabuhan Los Angeles pada 2016 untuk disita dan dikembalikanke Italia, mengutip seorang arkeolog Italia yang menemukannya mengatakan bahwa potongan itu telah dijarah, diselundupkan dan diekspor secara ilegal.

Dokumen pengadilan mengatakan nama penerima dan importir terdaftar sebagai "'Kim Kardashian dba Noel Roberts Trust' di Woodland Hills, California" dan merujuk pada faktur "untuk penjualan patung terdakwa oleh Vervoordt kepada Noel Robert Trust, tertanggal 11 Maret, 2016".

Baca Juga: Kim Kardashian dan Victoria Beckham Bersahabat, Merayakan Ulang Tahun Sahabatnya Itu dengan Pesta Mewah

Noel Roberts Trust adalah entitas yang terkait dengan pembelian dan penjualan real estate yang dilakukan oleh Kardashian dan suaminya Kanye West di Amerika Serikat.

Axel Vervoordt adalah pedagang seni Belgia yang bertanggung jawab atas dekorasi rumah Kardashian dekat Los Angeles, menurut situs Artnet News.

Namun juru bicara Kardashian pada Selasa menepis laporan media Amerika Serikat yang mengaitkan bintang reality show itu dengan patung itu, mengatakan kepada AFP bahwa mereka tidak berisi "informasi akurat".

Patung itu sendiri disebut sebagai "Fragmen Myron Samian Athena", diperkirakan berasal dari Kekaisaran Romawi awal hingga pertengahan, dan menggambarkan bagian bawah seseorang.

Baca Juga: Kim Kardashian Kenakan Cincin Pernikahan di Tengah Persiapan Perceraian dari Kanye West

Arkeolog Italia yang mempelajari patung itu menyatakannya sebagai "gaya klasik Peplophoros yang merepresentasikan salinan dari patung Yunani asli".

Patung tersebut disita di pelabuhan Los Angeles pada Mei 2016 sebagai bagian dari pengiriman 5,5 ton (5.000 kg) yang lebih besar senilai $ 745.000 atau sekitar Rp10,7 miliar, dengan dugaan itu bisa menjadi "properti budaya yang dilindungi dari Italia" yang melanggar undang-undang yang membutuhkan dokumentasi yang tepat untuk mengimpor barang-barang arkeologi langka.

Untuk mengungkap kasus ini, jaksa penuntut mengatakan bahwa faktur yang diberikan kepada mereka oleh broker bea cukai untuk penjualan fragmen pada 2012, sebelumnya ke Vervoordt oleh sebuah galeri di Paris, tampaknya merujuk pada patung yang sama sekali berbeda.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: NDTV

Tags

Terkini

Terpopuler