ZONA PRIANGAN - Pangeran Harry dan istrinya yang berkebangsaan Amerika Serikat, Meghan Markle, secara permanen berhenti dari tugas Kerajaan Inggris.
Istana Buckingham mengatakan pada Jumat,19 Februari 2021, Pangeran Harry mengumumkan rencana untuk "mundur" sudah setahun yang lalu.
Ratu Elizabeth II memerintahkan Duke and Duchess of Sussex, sebagaimana mereka dikenal secara resmi, untuk melepaskan gelar kehormatan.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Tuntaskan Krisis Air Bersih di NTT
Pangeran Harry dan Meghan pun tak memperoleh perlindungan setelah ada konfirmasi bahwa mereka tidak akan kembali sebagai bangsawan pekerja.
Pasangan yang menikah pada 19 Mei 2018 di St George's Chapel, Windsor Castle itu pindah ke Amerika Serikat pada tahun lalu, dalam gerakan yang dijuluki pers Inggris sebagai "Megxit" .
Sejak itu, memulai beberapa usaha komersial di Negeri Paman Sam, termasuk kerja sama yang menguntungkan dengan platform streaming Netflix dan Spotify.
Baca Juga: Empat Bulan Diganggu Suara Hantu, Seorang Warga Temukan Harta di Pintu Rahasia