Arkeolog Italia yang mempelajari patung itu menyatakannya sebagai "gaya klasik Peplophoros yang merepresentasikan salinan dari patung Yunani asli".
Patung tersebut disita di pelabuhan Los Angeles pada Mei 2016 sebagai bagian dari pengiriman 5,5 ton (5.000 kg) yang lebih besar senilai $ 745.000 atau sekitar Rp10,7 miliar, dengan dugaan itu bisa menjadi "properti budaya yang dilindungi dari Italia" yang melanggar undang-undang yang membutuhkan dokumentasi yang tepat untuk mengimpor barang-barang arkeologi langka.
Untuk mengungkap kasus ini, jaksa penuntut mengatakan bahwa faktur yang diberikan kepada mereka oleh broker bea cukai untuk penjualan fragmen pada 2012, sebelumnya ke Vervoordt oleh sebuah galeri di Paris, tampaknya merujuk pada patung yang sama sekali berbeda.***