ZONA PRIANGAN - Aktris Scarlett Johansson menuntut pihak Disney, Kamis 29 Juli 2021.
Scarlett Johansson mengatakan keputusan perusahaan ini secara serempak merilis film Black Widow di bioskop dan di streaming Disney+.
Menurut Scarlett Johansson, itu merupakan pelanggaran kontrak yang merugikan jutaan US dolar.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo 2020: Seorang Atlet AS Makan Nangka, Sebanyak 63 Atlet Australia Terkena Getahnya
Dilaporkan tuntutan Scarlett Johansson didaftarkan di Pengadilan Tinggi Los Angeles, Amerika Serikat.
Scarlett Johansson memperkirakan, rilis yang serempak akan menggiring para penonton kepada platform streaming, dan otomatis mengurangi penerimaan box office.
Laporan terakhir menyebutkan bahwa kompensasi Johansson untuk film Marvel ini “lebih besar… berdasarkan uang masuk dari box office".
Ada juga bonus untuk aktris ini bila film ini meraih tonggak sejarah secara moneter.