ZONA PRIANGAN - Aktor Johnny Depp pada Rabu menyambut baik atas keputusan kasus pencemaran nama baik selama enam minggu atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga dalam perseteruannya antara dia dan mantan kekasihnya Amber Heard.
"Juri memberi saya kehidupan kembali. Saya merasa benar-benar terharu," kata Depp dalam sebuah pernyataan setelah juri memberinya ganti rugi sebesar $15 juta (sekitar Rp218 miliar) dan Heard hanya $2 juta (sekitar Rp29 miliar).
"Sejak awal, tujuan membawa kasus ini adalah untuk mengungkap kebenaran, terlepas dari hasilnya," tambahnya.
Tujuh anggota juri di Virginia memberi Depp $15 juta sebagai ganti rugi setelah menemukan bahwa artikel tahun 2018 yang ditulis oleh Heard tentang kekerasan seksual yang dideritanya telah mencemarkan nama baik Depp.
Juri juga menemukan fakta bahwa Head difitnah oleh pernyataan yang dibuat oleh pengacara Depp yakni Adam Waldman yang mengatakan kepada Daily Mail bahwa klaim pelecehan seksual adalah tipuan belaka dan memberinya ganti rugi sebesar $2 juta.
Baca Juga: Dua Kolonel Rusia Memaki Putin sebagai 'Bajingan' dan Shoigu 'Orang Awam yang Tak Berkompeten'
Bintang "Pirates of the Caribbean" itu menggugat Heard sebesar $50 juta atau sekitar Rp727,7 miliar karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya ketika Heard menyebut dirinya sebagai 'public figure' yang mewakili kekerasan dalam rumah tangga.
Head kemudian menggugat balik Depp sebesar $100 juta atau sekitar Rp1,4 triliun karena menganggap Depp telah mencoreng nama baiknya ketika pengacaranya mengatakan bahwa tuduhannya itu hanya tipuan belaka.