ZONA PRIANGAN - Sering ditagih mas kawin (mahar) membuat wanita Muslim di India stres dan tidak sedikit yang melakukan bunuh diri.
Kasus bunuh diri wanita Muslim di India kembali terjadi, korbannya terjun ke sungai dengan dugaan stres ditagih mas kawin oleh suami dan mertuanya.
Korban bunuh diri itu diidentifikasi sebagai wanita Muslim warga negara bagian Gujarat, India barat.
Baca Juga: Chef Terkenal Tewas Secara Tragis, Nyawanya Tak Tertolong Setelah Tertimpa Pohon Tumbang
Baca Juga: Kasus Pertama di Dunia, Seorang Bayi Lahir dengan Memiliki Tiga Alat Kelamin
Bunuh diri wanita Muslim itu memicu perdebatan di seluruh negeri tentang kejahatan sosial yang terkait dengan pernikahan.
Atas kasus bunuh diri itu, organisasi Muslim terkemuka di India telah merilis pedoman baru, meminta masyarakat untuk menghindari mas kawin dan pernikahan mewah.
Dalam pedoman 11 poin yang dikeluarkan minggu lalu, Dewan Hukum Pribadi Muslim Seluruh India (AIMPLB) meminta umat Islam untuk mengambil "sumpah".
Baca Juga: Planet Alien Itu Bernama Theia, Bersembunyi dalam Mantel Bumi
Baca Juga: Ini 5 Maha Karya Seni yang Diduga Melibatkan Campur Tangan Alien
Sumpah itu mencakup untuk menahan diri dari menuntut mas kawin dan menjaga upacara pernikahan tetap sederhana tanpa ritual, adat istiadat, dan kegiatan mewah yang tidak perlu.
AIMPLB secara luas dianggap sebagai perwakilan Muslim India, yang merupakan lebih dari 14 persen dari 1,3 miliar populasi India.
Dokumen yang dirilis untuk ditandatangani dan diikuti umat Islam itu dirilis oleh ketua AIMPLB Maulana Rabe Hasan Nadvi.
Baca Juga: Zombie Ditemukan di Pedesaan Australia, Peneliti Lakukan Penyelidikan
Baca Juga: Bayangan Hantu Terekam CCTV, Paranormal: Anggota Keluarga yang Meninggal Ingin Mampir
AIMPLB mengatakan telah meluncurkan gerakan 10 hari untuk mendidik anggota komunitas di seluruh negeri dan meningkatkan kesadaran terhadap kejahatan semacam itu.
Selama kampanye, ulama dan pemimpin Muslim akan menekankan pada pernikahan yang khidmat sesuai dengan adat istiadat Islam dan meminimalkan pengeluaran selama pernikahan.
Dikutip dari Aljazeera, pedoman baru melarang prosesi pernikahan, kembang api, tarian, dan pesta mewah.
Baca Juga: Ajaib, Seorang Siswa Dinyatakan Meninggal dan Organnya Siap Didonorkan Ternyata Bangkit Hidup Lagi
Baca Juga: Ini 7 Cara agar Otak, Jantung, Ginjal, Pankreas, Hati, Usus, dan Perut Tetap Sehat
Hanya mengizinkan “Dawat-e-Walima”, pesta yang disajikan oleh keluarga pengantin pria setelah ritual pernikahan selesai.***