Kejutan Berikutnya dari Elon Musk Soal Sistem Kerja di Twitter Keluar dalam Email Pertamanya kepada Karyawan

- 11 November 2022, 09:58 WIB
Dalam email pertama Elon Musk kepada karyawan Twitter, dia memberi tahu mereka bahwa dia mengakhiri kebijakan kerja jarak jauh perusahaan dan menggambarkan "masa-masa sulit di masa depan."
Dalam email pertama Elon Musk kepada karyawan Twitter, dia memberi tahu mereka bahwa dia mengakhiri kebijakan kerja jarak jauh perusahaan dan menggambarkan "masa-masa sulit di masa depan." /UPI/Joe Marino/File Photo

Jumlah PHK yang diharapkan tidak segera dijelaskan, tetapi Yoel Roth, kepala keamanan dan integritas Twitter, men-tweet bahwa sekitar 50% dari perusahaan, termasuk 15% dari timnya, akan diberhentikan.

Menyusul berita PHK besar-besaran, pekerja Twitter mengajukan gugatan class action terhadap perusahaan, menuduh perusahaan itu melanggar undang-undang ketenagakerjaan California dengan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang PHK.

Baca Juga: Lebih dari 70.000 Pengguna Baru Bergabung dengan Platform Mastodon Setelah Elon Musk Menjadi Chief Twit

Undang-undang tersebut, yang dikenal sebagai Undang-Undang Pemberitahuan Penyesuaian dan Pelatihan Kembali Pekerja, mensyaratkan pemberitahuan tertulis 60 hari jika sebuah perusahaan akan mulai memberhentikan karyawannya.

Gugatan itu juga menuduh Musk melanggar hukum yang sama selama musim panas dengan perusahaannya yang lain, Tesla.

Baca Juga: Cek Jadwal Siaran RCTI 11 November 2022, Apakah Jadwal Preman Pensiun 7 Tergeser atau Ditunda Penayangannya?

Musk telah menjadi penentang pekerjaan jarak jauh selama beberapa waktu. Awal tahun ini dia mengirim memo kepada karyawan di Tesla dan SpaceX, memberi tahu mereka bahwa mereka harus berada di lokasi minimal 40 jam seminggu.

Ketika ditanya tentang pekerja pada umumnya yang tidak ingin kembali bekerja secara langsung, dia men-tweet, "Mereka harus berpura-pura bekerja di tempat lain."

Dua minggu lalu, pembelian Twitter oleh Musk senilai sekitar $44 miliar resmi dilakukan.***

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: UPI.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x