“Nantinya keseluruhan perkembangan teknologi dan regulasi kendaraan listrik akan berlaku pada tahun 2021 mendatang,” tutur Putu. Namun pemerintah memberi waktu 2-3 tahun bagi industri untuk melakukan investasi.
“Perpres kendaraan listrik ini pun akan mengatur tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik produksi Indonesia hingga dapat mencapai 35%,” imbuhnya.
Baca Juga: Tantangan Modifikasi Paling Viral LiveModz 2020, Dimulai Jelang IMX 2020
Secara paralel dalam menuju penerapan regulasi kendaraan listrik pada 2021 tersebut, Kemenperin sudah memulai rangkaian sosialisasi pengembangan kendaraan listik, utamanya sepeda motor, dengan menggandeng beberapa pihak.
“Salah satunya bekerja sama dengan Indonesia Modification Expo (IMX) untuk mengonversi skuter matik (skutik) bermesin konvensional ke motor listrik,” ujar Putu.
Skutik yang akan dikonversi melibatkan modifikator-modifikator lokal dalam penggarapannya dan juga modifikator otomotif ternama Katros Garage dan Alitt Susanto. Proyek konversi skutik tersebut untuk pertama kalinya telah tampil di kanal YouTube Alitt Susanto pada 9 agustus 2020 lalu.
Baca Juga: Tottenham Menerima Tawaran 15 Juta Poundsterling Untuk Bek Wolverhampton Wanderers Matt Doherty
“Dalam video itu diperlihatkan skutik yang akan dikonversi memakai motor listrik tak hanya diubah sumber tenaga penggeraknya saja, tetapi juga dilakukan kustomisasi tampilannya agar lebih futuristis,” terangnya.
Project Director IMX Andre Mulyadi mengemukakan, pihaknya merasa bangga bisa bekerja sama dengan Kemenperin untuk memfasilitasi proyek konversi skutik.
“Sebagai sebuah expo modifikasi terbesar di Indonesia, kami beruntung diberi kesempatan, karena dapat menyumbangkan ide dan edukasi kepada masyarakat soal penggarapan skutik listrik, juga ditunjuk sebagai tempat di-launching-nya skuter listrik ini,” paparnya.