Ribut Indonesia Kena Gelombang Panas, Hoax atau Fakta Cek disini !

- 15 November 2020, 14:56 WIB
Ilustrasi gelombang panas.
Ilustrasi gelombang panas. /pexels /pixabay

Ingat, terutama di hari yang panas, hindari air dingin karena akan menyebabkan kontraksi pembuluh darah yang cepat.

Yang di rumah ada anak kecil, harus memberi tahu pembantu dan seisi rumah tentang hal ini.

Akhir-akhir ini cuaca panas di atas normal
*Walau mungkin kita rasa nyaman bila minum dingin.., namun, itu sangat berbahaya!

Hindari meneguk langsung minuman. Minumlah sedikit-demi sedikit, dengan perlahan

Tebarkan pesan ini ke keluarga-kerabat sekitar.
Ini bisa menyelamatkan nyawa!

Apakah pesan berantai diatas itu fakta atau hoax, berikut penjelasan dari Biro Hukum dan Organisasi Bagian Hubungan Masyarakat Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Sabtu 14 November 2020 Kemarin.

Seperti dilansir dari ANTARA, Menurut BMKG pesan berantai mengenai gelombang panas yang saat ini disebut melanda Indonesia adalah informasi keliru.

Memgenai kondisi suhu panas dan terik disejumlah wilayah di Indonesia pada beberapa hari terarkhir ini tidak bisa dikategorikan sebagai gelombang panas.

"Gelombang panas dalam ilmu klimatologi didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO). Cuaca itu disertai oleh kelembapan udara yang tinggi," demikian penjelasan dari BMKG.

Menurut BMKG, gelombang panas di suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya lima derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x