Malaysia Berlakukan Darurat Nasional, Militer Punya Wewenang Bertindak di Perbatasan

- 15 Januari 2021, 13:06 WIB
Tentera Darat Malaysia (TDM) menangkap 3 orang Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) bersama seorang bayi berusia 7 bulan warga Indonesia.*
Tentera Darat Malaysia (TDM) menangkap 3 orang Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) bersama seorang bayi berusia 7 bulan warga Indonesia.* /army.mod.gov.my/


ZONA PRIANGAN - Walau memberlakukan Darurat Nasional, Malaysia tidak menerapkan jam malam.

Cuma, selama Darurat Nasional, tentara Malaysia diperintahkan untuk memperketat wilayah-wilayah perbatasan, termasuk dengan Indonesia.

Darurat Nasional sudah disetujui Raja Malaysia, yang Dipertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah pada hari Selasa 12 Januari 2021.

Baca Juga: Raja Umumkan Darurat Nasional, Tentara Malaysia Berjaga-jaga di Perbatasan Indonesia

Pemberlakukan Darurat Nasional untuk penangangan Covid-19, dimana kasusnya melonjak lagi di Malaysia.

Dalam situasi Darurat Nasional, militer diperkenankan melakukan tindakan-tindakan hukum bagi setiap pelangar termasuk di wilayah perbatasan.

Seperti diketahui penyebaran virus corona, di Malaysia bakal memasuki gelombang ketiga.

Baca Juga: Ikatan Cinta: Aldebaran Akan Dijodohkan dengan Michele, Mamah Muda yang Sudah Jadi Janda

Negeri jiran itu tidak mau kecolongan lagi, akibat virus corona masuk dari wilayah perbatasan, sehingga tentara diminta berjaga-jaga.

Sebagaimana diberitakan zonajakarta.com sebelumnya dalam artikerl "Kalang Kabut Raja Sebut Status Darurat Nasional, Perdana Menteri Malaysia: Ini Bukan Kudeta Militer!"

Dikutip dari SCMP, Raja Malaysia yang Dipertuan Agong Sultan Abdullah Sultan Ahmad Shah menerapkan keadaan Darurat Nasional, karena sistem perawatan kesehatan terancam mencapai titik puncaknya.

Baca Juga: Hanya di Negara Ini Penduduknya Beragama Islam 100 Persen, Bukan Arab Saudi Loh!

Kalang kabut, negaranya menerapkan darurat nasional, Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyidin Yassin berupaya menenangkan warga.

Dia meyakinkan rakyatnya bahwa deklarasi darurat yang dilakukan oleh Raja Malaysia, Yang DiPertuan Agong bukanlah kudeta militer.

The Star melaporkan, Muhyidin menyatakan pemeritah sipil akan melanjutkan fungsinya dan negara akan tetap terbuka untuk bisnis.

Baca Juga: Terungkap, Jepang Jajah Indonesia Bukan Karena Rempah-rempah atau Emas tapi Incar Pohon Ini

Perdana Menteri Malaysia, Muhyidin mengatakan tidak ada jam malam atau penutupan yang akan diberlakukan.

“Saya ingin menekankan bahwa Darurat yang diumumkan oleh Yang di-Pertuan Agong bukanlah bentuk kudeta militer.

“Jam malam tidak akan diberlakukan. Sebaliknya, selama masa Darurat ini, pemerintahan sipil akan terus berfungsi.

Baca Juga: Pesawat Pembom Xian H-6 China Mengudara, Kalimantan Bisa Jadi Sasaran Tembak dalam Sekejap

"Sekali lagi, izinkan saya meyakinkan Anda (rakyat Malaysia) bahwa pemerintah sipil akan terus berfungsi," katanya dalam pidato khusus siaran langsungnya di televisi kemarin.

Muhyiddin mengatakan Kabinet dan dewan eksekutif negara bagian akan terus berfungsi sesuai dengan Konstitusi Federal dan peraturan apa pun yang diumumkan oleh Yang Dipertuan Agong.

Dia memberikan jaminan bahwa mesin administrasi dan layanan publik baik pemerintah federal dan negara bagian tidak akan terganggu oleh deklarasi Darurat.

Baca Juga: 5 Azab Menanti Orang yang Tidak Mau Bayar Utang, Nomor 4 Sangat Mengerikan

Beberapa peraturan darurat dapat diumumkan oleh Raja untuk tujuan membatasi penyebaran Covid-19.

Pemerintah dapat mengupayakan keterlibatan yang lebih inklusif dari sektor swasta.

Termasuk fasilitas kesehatan swasta untuk membantu meringankan beban yang ditanggung oleh instansi pemerintah, terutama rumah sakit umum.

Baca Juga: Tiga Relawan Meninggal setelah Menerima Vaksin Covid-19, Dokter: Korban Tewas Tersambar Petir

“Melalui peraturan ini, bantuan yang akan disediakan pihak swasta meliputi sumber daya manusia, keahlian, aset, laboratorium penguji dan fasilitas,” kata Muhyiddin.

Lebih lanjut dia mengatakan, kewenangan yang diperlukan dalam peraturan ini selama pandemi juga akan digunakan untuk memfasilitasi bisnis dan mengatasi segala regulasi yang mempersulit penyediaan layanan kesehatan masyarakat secara cepat, efisien dan efektif.***(Lusi Nafisa/zonajakarta.com)

Editor: Parama Ghaly

Sumber: Zona Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x