Seorang Pria Asal Madhya Pradesh Divonis Hukuman Mati Setelah Memperkosa dan Membunuh Gadis Di Bawah Umur

- 25 Juli 2021, 11:00 WIB
Seorang pria asal Madhya Pradesh divonis hukuman mati.
Seorang pria asal Madhya Pradesh divonis hukuman mati. /NDTV.COM
ZONA PRIANGAN - Pengadilan di Sagar Madhya Pradesh pada Jumat, 23 Juli 2021 telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada seorang pria berusia 24 tahun karena membunuh seorang gadis di bawah umur setelah memperkosanya lebih dari dua tahun lalu, kata jaksa penuntut.
 
"Hakim pengadilan khusus yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Terhadap Pelanggaran Seksual (POCSO) memberikan hukuman mati kepada terpidana, Virendra Adivasi, di bawah Bagian yang relevan dari KUHP India (IPC) karena membunuh gadis itu," kata Jaksa Penuntut Umum Anil Kumar Katare, dikutip ZonaPriangan.com dari NDTV, Sabtu 24 Juli 2021.
 
"Selain itu, pengadilan memberikan hukuman penjara tujuh tahun kepada terpidana berdasarkan KUHP India karena menculik gadis itu dan tambahan hukuman sepuluh tahun setelah terbukti dia bersalah atas 'pengadaan gadis kecil'," tambahnya.
 
 
Pengadilan juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terpidana karena memperkosa anak di bawah umur berdasarkan Undang-Undang POCSO.
 
"Terdakwa telah menculik gadis yang sedang pulang dari upacara pernikahan, pada 9 April 2019," kata Anil Kumar Katare.
 
 
"Pria itu membawa gadis itu ke tempat terpencil, memperkosanya dan mencekiknya sampai mati," tambahnya.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Sumber: NDTV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x