Sarah, yang digambarkan sebagai interseks oleh Human Rights Watch, diyakini telah diserang karena menjadi anggota komunitas LGBTI di Kamerun.
Adalah ilegal untuk menjadi homoseksual di Kamerun dan mereka yang melakukannya dapat dituntut lima tahun penjara.
Baca Juga: Rumah Hantu Tanpa Pemilik tapi di Meja Makan Tersaji Menu Sarapan yang Baru Dibuat
Kasus penyerangan seksual terhadap pelayan wanita itu sudah dilaporkan polisi. Hanya pelaku yang ditangkap kemudian dilepaskan kembali.***