ZONA PRIANGAN - Rezim Kim Jon-un telah mengeksekusi 7 warga Korea Utara yang kedapatan menonton video K-pop.
Kelompok Kerja Keadilan Transisi melaporkan, tujuh warga itu dihukum mati oleh regu tembak di area publik.
Keluarga terhukum dipaksa untuk menonton eksekusi itu, sebagai peringatan untuk tidak melanggar aturan Korea Utara.
Baca Juga: Perintah Terbaru Kim Jong-un, Warga Harus Perang Lawan Merpati dan Kucing
Masing-masing terhukum dihujani sembilan peluru dan pihak keluarga menyaksikan bagaimana darah bercucuran.
Data yang dirilis Kelompok Kerja Keadilan Transisi menyebutkan, sudah ada 27 orang yang dihukum mati gegara nonton K-pop.
Kepemilikan musik K-pop dan sinetron K-drama dilarang keras oleh diktator Korea Utara Kim Jong-un, lapor Daily Star.
Wawancara dengan hampir 700 pembelot mengungkapkan bahwa enam dari tujuh eksekusi dilakukan di Kota Hyesan antara 2012 dan 2014.