Sekarang Putra Pangeran Harry dan Meghan Markle Berhak Untuk Menggunakan Gelar Kerajaan

- 10 September 2022, 00:16 WIB
Duke and Duchess of Sussex Harry dan Meghan Markle tidak akan melihat perubahan dalam gelar kerajaan mereka.
Duke and Duchess of Sussex Harry dan Meghan Markle tidak akan melihat perubahan dalam gelar kerajaan mereka. /Instagram.com/@alexilubomirski

ZONA PRIANGAN - Archie Mountbatten-Windsor, putra Pangeran Harry dan Meghan Markle, secara teknis adalah seorang pangeran setelah kematian Ratu Inggris Elizabeth II, media melaporkan pada hari Jumat.

Lebih dari setahun setelah ibunya secara kontroversial mengklaim bahwa dia ditolak gelarnya karena dari rasnya.

Sementara adik perempuannya, Lilibet "Lili" Mountbatten-Windsor, juga memenuhi syarat sebagai putri setelah kematian dan suksesi takhta kakeknya Charles, Prince of Wales, The Guardian melaporkan.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia Pada Usia 96 Tahun : Inilah Garis Suksesi Kerajaan Inggris Terbaru

Duke and Duchess of Sussex Harry dan Meghan Markle tidak akan melihat perubahan dalam gelar kerajaan mereka.

Meghan berbicara di acara talk show pada Maret lalu di saluran TV AS Oprah Winfrey tentang keterkejutannya ketika dia memberi tahu Archie tidak akan mendapatkan perlindungan polisi karena dia tidak memiliki gelar. Keputusannya itu diambil karena ras campurannya.

Keluarga Sussex telah mengindikasikan dalam wawancara bahwa mereka mengharapkan Archie untuk dinobatkan sebagai pangeran setelah Charles naik takhta.

Baca Juga: Ratu Elizabeth II Menolak Penghargaan 'Oldie of the Year', Menurutnya Usia 95 Tahun Tidak Memenuhi Kriteria

Tetapi telah diberitahu bahwa protokol akan diubah - sejalan dengan keinginan Charles untuk perampingan monarki sehingga anak tersebut akan dikeluarkan dari HRH (Her Royal Highness/His Royal Highness) dan Pangeran atau Putri.

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: The Guardian NDTV Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x