Menurut protokol yang ditetapkan oleh Raja George V pada tahun 1917, keturunan Penguasa secara otomatis memiliki hak atas gelar Ratu atau Yang Mulia (HRH) dan Pangeran atau Putri.
Pada saat kelahiran Archie, dia adalah cicit penguasa, bukan cucu. Namun, untuk mencegahnya menjadi pangeran, raja harus mematenkan surat yang mengubah hak Archie menjadi Pangeran dan Lili menjadi Putri.
Deklarasi Raja George V berarti bahwa hanya Pangeran George, sebagai cicit Raja, penerus langsung takhta, yang pada awalnya berhak menjadi Pangeran, karena ia adalah putra tertua dari putranya, keduanya dari Prince of Wales.
Garis suksesi juga diubah setelah kematian Ratu Elizabeth II dan melihat Pangeran William naik ke garis takhta berikutnya, seperti dilaporkan oleh Daily Star.
Disusul Pangeran George (9), Putri Charlotte (7), Pangeran Louis (4), Pangeran Harry dan Master Archie (3).***