Sekarang Putra Pangeran Harry dan Meghan Markle Berhak Untuk Menggunakan Gelar Kerajaan

- 10 September 2022, 00:16 WIB
Duke and Duchess of Sussex Harry dan Meghan Markle tidak akan melihat perubahan dalam gelar kerajaan mereka.
Duke and Duchess of Sussex Harry dan Meghan Markle tidak akan melihat perubahan dalam gelar kerajaan mereka. /Instagram.com/@alexilubomirski

Menurut protokol yang ditetapkan oleh Raja George V pada tahun 1917, keturunan Penguasa secara otomatis memiliki hak atas gelar Ratu atau Yang Mulia (HRH) dan Pangeran atau Putri.

Pada saat kelahiran Archie, dia adalah cicit penguasa, bukan cucu. Namun, untuk mencegahnya menjadi pangeran, raja harus mematenkan surat yang mengubah hak Archie menjadi Pangeran dan Lili menjadi Putri.

Baca Juga: Pendekatan Komunikasi Keluarga Kerajaan Inggris Telah Berubah, Twitter Dijadikan Media Komunikasi Resmi

Deklarasi Raja George V berarti bahwa hanya Pangeran George, sebagai cicit Raja, penerus langsung takhta, yang pada awalnya berhak menjadi Pangeran, karena ia adalah putra tertua dari putranya, keduanya dari Prince of Wales.

Garis suksesi juga diubah setelah kematian Ratu Elizabeth II dan melihat Pangeran William naik ke garis takhta berikutnya, seperti dilaporkan oleh Daily Star.

Disusul Pangeran George (9), Putri Charlotte (7), Pangeran Louis (4), Pangeran Harry dan Master Archie (3).***

Halaman:

Editor: Toni Irawan

Sumber: The Guardian NDTV Daily Star


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah