KKP Tangkap Dua Kapal Malaysia yang Curi Ikan di Wilayah Indonesia

- 2 November 2020, 22:55 WIB
Kapal ikan asing yang ditangkap KKP di Laut Natuna Utara.
Kapal ikan asing yang ditangkap KKP di Laut Natuna Utara. /ANTARA/

ZONA PRIANGAN - Dua kapal berbendera Malaysia diamankan oleh
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.

Kedua kapal tersebut awalnya sempat berusaha kabur, sebelum akhirnya bisa dilumpuhkan awak kapal pengawas KKP.

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP TB Haeru Rahayu, menjelaskan pihaknya berhasil membekuk dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang melakukan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Selat Malaka.

Baca Juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung, Besok Selasa 3 November 2020 Berikut Persyaratannya

"Kami mengonfirmasi penangkapan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang terjadi di Selat Malaka pada Sabtu 31 Oktober 2020.

Kedua kapal tersebut sempat melawan dengan cara kabur, namun berhasil ditangkap," kata Tb Haeru Rahayu, Senin 2 November 2020 seperti dikutip ZonaPriangan.com dari Antara.

Lebih lanjut, Tebe sapaan Tb Haeru Rahayu menjelaskan bahwa operasi pengawasan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 01 yang dinakhodai oleh Kapten Albert Essing berhasil melakukan Penghentian, Pemeriksaan dan Panahanan terhadap dua kapal berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu KM PKFA 9595 pada posisi koordinat 03° 13,005' LU- 100° 37,581' BT dan KM PKFA 7435 pada posisi koordinat 03° 16,008' LU - 100° 34,503' BT.

Baca Juga: Jadwal Lokasi SIM Keliling untuk Kota Bandung, Besok Selasa, 3 November 2020 dan Persyaratannya

Bersama kedua kapal tersebut juga diamankan sebanyak delapan awak kapal yang semuanya merupakan warga negara Indonesia.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetiyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x