Waktu Kecil Senang Adu Jangkrik, Adu Ikan Cupang dan Adu Ayam, Pas Dewasa Begini Akibatnya?

- 10 Desember 2020, 05:33 WIB
FOTO ilustrasi sabung ayam.*
FOTO ilustrasi sabung ayam.* /PIXABAY/

ZONA PRIANGAN - Media sosial kini diramaikan meme mengadu ayam. Padahal sering kejadian pelaku sabung ayam ditangkap polisi, apalagi dibarengi unsur judi.

Dalam ajaran Islam perbuatan sabung ayam sama artinya menyakiti binatang. Tidak jauh beda dengan adu domba, adu jangkrik, adu anjing atau adu ikan cupang.

Larangan ini tampak pada hadits riwayat HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi dari Sahabat Ibnu Abbas RA. Imam Bukhari dalam Kitab Adabul Mufrad juga meriwayatkan hadits serupa.

Baca Juga: Gelombang Cinta Pernah Terjual Rp 1 Miliar, Kini Ibu-ibu Kembali Membeli Karena Harganya Terjangkau

عن ابن عباس قال نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ التَّحْرِيشِ بَيْنَ الْبَهَائِم

Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas, ia berkata, Rasulullah SAW melarang (kita) mengadu binatang,” (HR Abu Dawud dan At-Tirmidzi).

Jadi Nabi Muhammad SAW sudah secara tegas tidak membenarkan perbuatan mengadu binatang.

Baca Juga: Kabar Sedih buat Ibu-ibu Pecinta Tanaman Hias, Aglonema Cutlass di Indonesia Hampir Punah!

Namun tidak sedikit umat Muslim masih senang melakukan sabung ayam dan penontonnya menyimpan uang taruhan sebagai ajang judi.

Bahkan tanpa sadar, sejak kecil ada yang suka adu jangkrik, adu ikan cupang, dan nonton sabung ayam.

Lalu bagaimana hukum mengadu hewan-hewan itu? Dari keterangan hadits tersebut, ulama Mazhab Syafi’i menyatakan keharaman tindakan mengadu binatang.

Baca Juga: Ada Tujuh Perkara yang Bisa Menerangi Kegelapan Alam Kubur, Umat Muslim Perlu Tahu

Apa pun jenis hewannya tetap dilarang. Karena binatang yang diadu, baik ayam, domba, anjing atau ikan cupang pasti tersakiti.

قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَيَحْرُمُ التَّحْرِيشُ بَيْنَ الْكِلَابِ وَالدُّيُوكِ لِمَا فِيهِ مِنْ إيلَامِ الْحَيَوَانِ بِلَا فَائِدَةٍ وَقَالَ ابْنُ سُرَاقَةَ فِي أَدَبِ الشُّهُودِ وَيَحْرُمُ تَرْقِيصُ الْقُرُودِ لِأَنَّ فِيهِ تَعْذِيبًا لَهُمْ وَفِي مَعْنَاهُ الْهِرَاشُ بَيْنَ الدِّيكَيْنِ وَالنِّطَاحُ بَيْنَ الْكَبْشَيْنِ

Artinya, “Al-Halimi mengatakan bahwa hukum mengadu anjing dan (menyabung) ayam haram karena menyakiti hewan tanpa manfaat.

Baca Juga: Baca Surat Al Ikhlas Sebelum Tidur Sebanyak Tiga Kali Akan Mendapatkan Manfaat Luar Biasa

Ibnu Suraqah dalam Kitab Adabus Syuhud menyatakan, hukum memaksa kera menari haram karena di dalamnya mengandung unsur penyiksaan.

Serupa dengan pengertian ‘memaksa menari’ adalah menyabung dua ekor ayam dan mengadu dua ekor kambing,” (Lihat Ibnul Muqri, Raudhatut Thalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz XXII, halaman 415).***

 

 

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x