Sejatinya, Setan Bersama Orang yang Lewat di Depan Saudaranya yang Tengah Mendirikan Salat

- 3 Januari 2021, 18:25 WIB
Ilustrasi siluet 'setan'.
Ilustrasi siluet 'setan'. /Nick Magwood/Pixabay/

ZONA PRIANGAN - Pernah melihat, seseorang dengan sengaja melintas di depan orang yang sedang salat?. Apakah diperbolehkan kita melintas di depan orang yang sedang melaksanakan salat?

Syekh Kamil Muhammad Uwaidah dalam Fiqh an-Nisaa menyebutkan, tidak boleh seorang Muslim, baik laki-laki maupun perempuan berjalan di hadapan orang yang sedang mendirikan sholat, kecuali jika ada terdapat sutrah (pemisah) di antaranya.

Namun, tidak diperkenankan berjalan di balik sutrah itu. Rasul SAW juga mengecam orang yang suka berlalu lalang di hadapan orang yang sedang mendirikan sholat. Sebab, pada hakikatnya, orang yang salat itu sedang berhadapan dengan Allah SWT.

Baca Juga: Pasangan Suami Istri Didenda Rp1,5 Miliar karena Memiliki 7 Anak, Terlalu!

Lebih baik salah seorang di antara kalian berdiri seratus tahun daripada berjalan di hadapan saudaranya yang sedang sholat. (HR Muslim).

Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan sholat, juga akan mengurangi nilai salatnya.

Seperti telah ditulis di mantrasukabumi.com dengan judul:  Susungguhnya Setan Bersama dengan Orang yang Lewat di Depan Muslim Ketika Sedang Sholat, yang dikutip dari Kitab At Targhib Wat Tarhib, bahwa disunatkan untuk membuat batas bagi orang yang akan melaksanakan salat pada tempat salatnya.

Baca Juga: Tahun 2021, Lima Tanaman Hias Berikut Ini Bakal Hits dan Banyak Dicari, Lidah Mertua Tetap Populer

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda, “Apabila salat salah seorang dari kalian menghadap sesuatu yang dapat menutupinya dari orang, kemudian ada orang yang lewat di mukanya”.

“Maka hendaklah ia menolaknya dari tubuh sebelah atas dadanya. Apabila orang yang lewat itu membangkang, maka perangilah ia karena sesungguhnya ia itu adalah setan”.

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits lain, maka janganlah ia membiarkan seseorang lewat didepannya. Jika orang yang lewat itu membangkang, maka hendaklah ia memeranginya, karena sesungguhnya, bersama dengan orang yang lewat itu adalah setan. (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

Adapun caranya bisa dengan menghadap pada tembok, atau kayu yang panjangnya sekitar tiga perempat hasta.

Selain itu, bisa juga dengan meletakan barang atau membentangkan sajadah, bahkan bisa juga dengan membuat batas atau garis pembatas sebagai tempat salat.

Maksudnya supaya ketika salat tidak ada orang yang lewat di hadapannya. Sebab, lewat di muka orang salat yang tidak ada pembatasnya, hukumnya haram.

Baca Juga: Waspada Wahai Para Suami, Ini 8 Gelagat Istri Tengah dalam Perselingkuhan

Orang yang lewat itu harus di tolak, dan bagi orang yang tahu atau orang yang sedang salat itu sendiri disunatkan menolaknya dengan gerakan yang tidak membatalkan salat.

Karena itu, apabila ada orang yang hendak lewat di hadapan mereka yang sedang salat, sebaiknya dia mencegahnya. Tidak hanya bagi orang dewasa, menurut Syekh Kamil, tetapi juga bagi orang anak-anak ataupun hewan. "Dia harus mencegahnya," tegas Syekh.

Anak kecil, kendati bebas dari hukum, setiap orang tuanya berkewajiban untuk mendidiknya agar tidak lewat di hadapan orang yang salat.

Baca Juga: Tahun Baru Harapan Baru, Ini 7 Zodiak yang Diperkirakan Bakal Tajir Melintir di Tahun 2021

Dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya, berkata, "Nabi SAW pernah mengerjakan sholat menghadap ke dinding sebagai arah kiblat, sedang kami berada di belakangnya. Lalu datang seekor hewan berjalan di hadapan beliau. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya." (HR Ahmad).

Ada pun dalam salat berjama’ah, pada setiap barisan adalah pembatas bagi jama’ah yang berada di posisi belakang.*** (Muhamad Nur Firmansyah / Mantra Sukabumi)

Editor: Didih Hudaya ZP

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah