Invoice Penagihan Listrik Diberikan Setiap Bulan, Bagaimana Caranya?

- 6 Juli 2020, 22:28 WIB
ILUSTRASI listrik PLN.*
ILUSTRASI listrik PLN.* //DOK. PLN

ZONA PRIANGAN – PLN selalu menerbitkan invoice penagihan setiap bulan secara detail kepada pelanggannya.

Invoice itu berisi informasi tentang stand pemakaian akhir dan awal, total pemakaian listrik berdasarkan jumlah kWh, rupiah pemakaian tenaga listrik bruto, rupiah kompensasi tingkat mutu pelayanan, dan jumlah pemakaian tenaga listrik netto,

Selain itu juga berisi tentang jumlah rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL) yang ditagihkan, tagihan lainnya (biasanya berisi kurang tagih atau lebih tagih pelanggan, serta angsuran tagihan), pajak penerangan jalan (PPJ) yang besarannya diatur oleh masing-masing daerah, jumlah rupiah pemakaian tenaga listrik (PTL) ditambah tagihan Lainnya, serta pajak penambahan nilai.

Baca Juga: Pastor dan Max Biaggi Merancang Voxan Pecahkan Rekor Kecepatan Motor Listrik

Demikian diungkapkan Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN Agung Murdifi, melalui siaran pers yang diterima ZonaPriangan.com Senin, 6 Juli 2020.

Ia mengatakan, untuk mendapatkan invoice ini, pelanggan dapat mendaftarkan alamat email pelanggan ke Kantor Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat.

"Pelanggan hanya perlu menyebutkan ID Pelanggan dan email yang akan digunakan," katanya.

Baca Juga: Bebas dari Hukuman Mati, TKI Asal Majalengka Pulang Kampung

Menurut dia, selanjutnya PLN akan melakukan verifikasi data pelanggan. Ketika data sudah terverifikasi, pelanggan akan menerima invoice pada bulan selanjutnya.

Halaman:

Editor: Yurri Erfansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x