Bebas dari Hukuman Mati, TKI Asal Majalengka Pulang Kampung

- 6 Juli 2020, 22:20 WIB
ETI berada di ruang VIP Bandara Soekarno Hatta, Senin 6 Juli 2020.*/ISTIMEWA
ETI berada di ruang VIP Bandara Soekarno Hatta, Senin 6 Juli 2020.*/ISTIMEWA /

ZONA PRIANGAN - Eti Binti Toyib asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka yang terbebas dari hukuman mati setelah membayar uang diyat akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada Senin 6 Juli 2020 melalui bandara Soekarno Hatta.

Namun tidak diketahui kapan pulang ke kampung halamannya dan berkumpul bersama keluarganya di Cingambul.

Menurut keterangan Wahyu Sudianto, Kepala Bidang Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Ketenaga Kerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, pihaknya hingga Senin malam masih menunggu kabar resmi.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Ciamis Mundur hingga Pertengahan Agustus 2020

Belum dipastikan, apakah yang bersangkutan bisa langsung dipulangkan ataukah harus menjalani isolasi terlebih dulu di Jakarta.

“Tergantung protokol kesehatan di Jakarta. Kami masih menunggu kabar,” ungkapnya.

Diperoleh informasi Eti masih akan menjalani tes usap untuk memastikan kondisi kesehatannya. Hanya jika ternyata tes usap negatif Covid-19 apakah masih harus menajlani isolasi atau tidak.

Baca Juga: Hingga Bulan Juni 2020, Ada 2.000 Janda Baru di Garut

Ada pula yang menyebutkan Eti akan menjalani karantina di Wisma Atlet selama dua hingga tiga hari setelah menajalani tes usap, setelah itu baru dipulangkan ke Majalengka.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x