ZONA PRIANGAN - Eti Binti Toyib asal Desa Cidadap, Kecamatan Cingambul, Kabupaten Majalengka yang terbebas dari hukuman mati setelah membayar uang diyat akhirnya bisa pulang ke Indonesia pada Senin 6 Juli 2020 melalui bandara Soekarno Hatta.
Namun tidak diketahui kapan pulang ke kampung halamannya dan berkumpul bersama keluarganya di Cingambul.
Menurut keterangan Wahyu Sudianto, Kepala Bidang Pelatihan dan Perluasan Kesempatan Kerja di Dinas Ketenaga Kerjaan Koperasi dan UKM Kabupaten Majalengka, pihaknya hingga Senin malam masih menunggu kabar resmi.
Baca Juga: Pilkades Serentak di Ciamis Mundur hingga Pertengahan Agustus 2020
Belum dipastikan, apakah yang bersangkutan bisa langsung dipulangkan ataukah harus menjalani isolasi terlebih dulu di Jakarta.
“Tergantung protokol kesehatan di Jakarta. Kami masih menunggu kabar,” ungkapnya.
Diperoleh informasi Eti masih akan menjalani tes usap untuk memastikan kondisi kesehatannya. Hanya jika ternyata tes usap negatif Covid-19 apakah masih harus menajlani isolasi atau tidak.
Baca Juga: Hingga Bulan Juni 2020, Ada 2.000 Janda Baru di Garut
Ada pula yang menyebutkan Eti akan menjalani karantina di Wisma Atlet selama dua hingga tiga hari setelah menajalani tes usap, setelah itu baru dipulangkan ke Majalengka.