Ambil Keputusan Ideal, Bagi Mobil dengan Odometer Melebihi 50.000 Km

- 12 September 2020, 17:01 WIB
 Mekanik Auto2000 sedang Melakukan Perawatan Kendaraan Pelanggan./Dok.auto2000.co.id
Mekanik Auto2000 sedang Melakukan Perawatan Kendaraan Pelanggan./Dok.auto2000.co.id /

ZONA PRIANGAN – Apa yang perlu dilakukan, untuk mobil dengan jarak tempuh melewati 50.000 km, tentunya komponennya harus diperhatikan secara lebih seksama,lantaran sudah menempuh berbagai kondisi jalan.

Dalam kurun waktu tersebut, bisa saja mobil pernah mengalami kejadian yang ekstrem seperti melewati lubang dengan kecepatan tinggi atau genangan air yang dalam. Perlahan komponen kendaraan akan mengalami penurunan kondisi.

Akibatnya adalah potensi kerusakan bisa terjadi kapan saja, seperti di bagian mesin, suspensi, rem, dan kemudi. Termasuk pula sistem pendukung kendaraan lainnya seperti aki, wiper, radiator, alternator, dan parts lainnya. Bila dibiarkan, mobil bisa mendadak mogok atau dampak lainnya yang berakibat fatal.

Baca Juga: Batal Lawan Bhayangkara FC, Persib Rematch dengan PS Tira

Solusi menjaga kondisi mobilnya yang punya ‘jam terbang’ tinggi adalah dengan servis berkala secara rutin. Pedoman Servis berkala di Auto2000 sudah menetapkan komponen apa saja yang akan diperiksa dalam periode waktu tertentu, sekaligus menggantinya bila diindikasikan tidak layak pakai atau waktunya diganti tanpa perlu menunggu rusak.

Dengan begitu, mampu mengurangi kemungkinan bermasalah di kemudian hari. Komponen yang diganti saat servis berkala merupakan spare parts orisinil sehingga sanggup mempertahankan performa mobil dengan baik.

Termasuk, servis berkala secara teratur biasanya menjadikan value atau nilai jual kembali kendaraan lebih baik, terlebih ditunjang dengan adanya historis servis yang tersimpan dengan baik di database Auto2000.

Baca Juga: Untuk yang Ingin Tampil Beda, New Yaris Menawarkan Kustomisasi

Spesial bagi mereka yang memiliki mobil Toyota dengan jarak tempuh lebih dari 50.000 km bisa memanfaatkan Paket Spontan (Siaga Kupon Perawatan) yang berlaku hingga 30 September 2020. Paketnya terdiri atas:

Halaman:

Editor: Didih Hudaya ZP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x