Kegiatan Belajar Secara Tatap Muka Belum Diberlakukan, Guru Harus Kreatif

3 Juli 2020, 04:46 WIB
KEPALA Kementerian Agama Kab. Pangandaran Drs. H. Cece Hidayat MSi.*/AGUS KUSNADI/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, H. Cece Hidayat mengatakan, tahun ajaran baru 2020/2021 akan segera dimulai.

Namun dengan dimulainya tahun ajaran baru, bukan berarti seluruh pross pembelajaran secara tatap muka akan kembali diberlakukan.

“Sampai dengan hari ini kita belum bisa mengadakan pembelajaran secara tatap muka, berarti proses pembelajaran secara virtual masih menjadi moda pembelajaran utama," ujar Cece, Kamis, 2 Juli 2020.

Menurut Cece, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemberitahuan kegiatan belajar mengajar (KBM) sebelum ada izin dari Gugus Tugas Covid-19 tentang KBM untuk semester ganjil.

Oleh karena itu, ia meminta seluruh tenaga pendidik terus berinovasi, memanfaatkan teknologi informasi sehingga proses pembelajaran jarak jauh di masa pandemi tetap terlaksana dengan baik dan terukur.

Dibatasi

Walau ketercapaian Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) pada masa darurat ini sangat dibatasi namun tetap diusahakan memenuhi tuntutan kompetensi (KI-KD).

“Silakan ciptakan inovasi-inovasi pembelajaran, libatkan orang tua dalam hal pembelajaran terutama yang sifatnya peningkatan karakter dan akhlakul karimah yang terpenting materi esensialnya tersampaikan kepada anak dengan baik,” ucapnya.

Ia juga berharap, panduan pembelajaran di masa darurat dapat berjalan dengan baik, agar seluruh siswa tetap mendapatkan layanan pendidikan dan pembelajaran secara optimal.

“Silakan dibuatkan KTSP dalam 2 jenis, kurikulum darurat dan kurikulum biasa, kalau nanti di tengah jalan terjadi normal kita segera kembali," tuturnya.

Cece menambahkan, Kurikulum darurat ini tidak hanya (berlaku) Pandemi COVID saja tetapi berlaku pada masa darurat seperti bencana alam dan lainnya.

Seperti diketahui beberapa waktu yang lalu Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam secara resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait Panduan Kurikulum Darurat sebagi pedoman bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran di madrasah pada masa darurat COVID-19.

Selain jenjang MI, dijadwalkan soailaisasi juga akan disampaikan ke setiap jenjang pendidikan yang ada di lingkungan Kemenag Pangandaran termasuk jenjang Raudhatul Atfal (RA).

Produk hukum

Sementara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Nana Supriatna dalam kesempatannya mengajak semua tenaga kependidikan baik kepala maupun guru madrasah dapat memahami regulasi (produk hukum) serta dapat mengimplementasikannya.

“Mari kita sama-sama melakukan sebuah literasi regulasi, jangan sampai daya baca kita dihabiskan untuk membaca medsos saja,” jelas pria kelahiran Kota Banjar ini.

Ia juga berharap kurikulum darurat di Pangandaran harus tetap berjalan dengan baik, sebab kurikulum darurat bermanfaat di masa pandemi Covid-19 dan masa mendatang jika negara mengalami ancaman.

“Mari kita maknai, pahami dengan seksama dengan melakukan sebuah kajian modifikasi, kolaborasi, dan kajian siasat, jangan dianggap beban anggap aja ini sebuah tantangan mungkin kita harus dipaksa untuk melakukan sebuah pengertian baru. Kebiasaan baru perilaku yang baru, mudah-mudahan kita bisa melaksanakannya dan kita lepas dari kondisi saat ini,” ujarnya kepada wartawan Kabar Priangan, Agus Kusnadi.***

Editor: Parama Ghaly

Tags

Terkini

Terpopuler