Di masa pandemi Covid-19 ini, tutur Sofyan, sekolah memberikan keringanan kepada para orangtua siswa dalam hal iuran.
Hal itu pun telah disampaikan kepala sekolah ke tiap wali kelas sehingga tak mungkin jika sampai ada ijazah siswa yang telah lulus yang ditahan.
Baca Juga: Garut Merasa Sudah Hijau, Status dari Jabar Masih Kuning
"Untuk apa pihak sekolah menahan ijazah siswa? Silakan saja orangtuanya datang ke sekolah untuk membawa ijazah anaknya dan tidak usah dibayar kalau memang tak punya. Hampir semua STTB siswa hari ini sudah bisa dibawa, kecuali anak atau orangtuanya yang tidak datang ke sekolah," ucapnya.
Terkait adanya uang perpisahan yang menurut orangtua siswa juga harus dibayar, Sofyan menegaskan jika hal itu juga tidak perlu. Apalagi untuk tahun ini memang tidak ada kegiatan perpisahan yang dilaksanakan di sekolah.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Asep Sudarsono, menyebutkan pihaknya tak mengharapkan adanya pengaduan jika pihak sekolah menahan ijazah siswa hanya dengan alasan belum melunasi iuran.
Baca Juga: Tiara Mirip Syahrini, Aris Disamakan dengan Ariel Noah
Menurutnya, pihak sekolah dalam hal ini mempunyai kebijakan bagi siswa yang tak mampu untuk bisa mengambil ijazah.
"Pihak sekolah punya kebijakan untuk memberikan keringanan kepada siswa tidak mampu. Namun memang harus ada persyaratan yang dibuat pihak orangtua yakni membuat pernyataan dan mengajukan ke sekolah," ujar Asep.
Pernyataan itu sangat dibutuhkan pihak sekolah untuk pertanggungjawaban kalau-kalau suatu saat ada orangtua siswa lain yang mempertanyakan.