Kasek SMAN 18 Bantah Tahan Ijazah Siswa Karena Belum Bayar Iuran

- 7 Juli 2020, 16:01 WIB
FOTO ilustrasi gedung SMAN 18 Kabupaten Garut.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN
FOTO ilustrasi gedung SMAN 18 Kabupaten Garut.*/AEP HENDY/KABAR PRIANGAN /

ZONA PRIANGAN - Adanya tanda kelulusan atau ijazah salah satu siswa yang ditahan dengan alasan belum bayar iuran, dengan tegas dibantah Kepala SMAN 18 Garut, Sofyan Hidayat.

Menurutnya pihak orangtua siswa telah salah paham sehingga beranggapan pihak sekolah telah menahan ijazah anaknya hanya karena belum melunasi iuran sebesar Rp 2 juta.

"Tidak benar, kenyataannya bukan seperti itu. Pihak sekolah punya kebijakan ko untuk membantu siswa termasuk memberikan semua kebutuhan siswa yang telah lulus," kata Sofyan, Selasa 7 Juli 2020.

Baca Juga: Pemkab Majalengka Upayakan Perlindungan Pesantren

Menurut Sofyan, jangankan siswa yang hanya mempunyai tunggakan Rp 2 juta, yang lebih besar dari itu saja juga tak ditahan ijazahnya.

Ia mencontohkan, ada siswa yang masih punya tunggakan hingga Rp 10 juta tapi ijazahnya tetap diberikan setelah orangtuanya datang ke sekolah.

Terkait ungkapan yang sempat dilontarkan orangtua Afrizal, siswa yang ijazahnya ditahan pihak sekolah yang menyebutkan telah datang ke sekolah akan tetapi tetap diminta untuk membayar setengahnya, Sofyan juga membantah hal itu.

Baca Juga: Penyelenggara Pilkada Bandung Bakal Melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19

Ia tetap bersikukuh jika orangtua Afrizal telah salah paham karena sebenarnya tak ada alasan bagi pihak sekolah untuk menahan ijazah siswa.

Di masa pandemi Covid-19 ini, tutur Sofyan, sekolah memberikan keringanan kepada para orangtua siswa dalam hal iuran.

Hal itu pun telah disampaikan kepala sekolah ke tiap wali kelas sehingga tak mungkin jika sampai ada ijazah siswa yang telah lulus yang ditahan.

Baca Juga: Garut Merasa Sudah Hijau, Status dari Jabar Masih Kuning

"Untuk apa pihak sekolah menahan ijazah siswa? Silakan saja orangtuanya datang ke sekolah untuk membawa ijazah anaknya dan tidak usah dibayar kalau memang tak punya. Hampir semua STTB siswa hari ini sudah bisa dibawa, kecuali anak atau orangtuanya yang tidak datang ke sekolah," ucapnya.

Terkait adanya uang perpisahan yang menurut orangtua siswa juga harus dibayar, Sofyan menegaskan jika hal itu juga tidak perlu. Apalagi untuk tahun ini memang tidak ada kegiatan perpisahan yang dilaksanakan di sekolah.

Sementara itu Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XI Jawa Barat, Asep Sudarsono, menyebutkan pihaknya tak mengharapkan adanya pengaduan jika pihak sekolah menahan ijazah siswa hanya dengan alasan belum melunasi iuran.

Baca Juga: Tiara Mirip Syahrini, Aris Disamakan dengan Ariel Noah

Menurutnya, pihak sekolah dalam hal ini mempunyai kebijakan bagi siswa yang tak mampu untuk bisa mengambil ijazah.

"Pihak sekolah punya kebijakan untuk memberikan keringanan kepada siswa tidak mampu. Namun memang harus ada persyaratan yang dibuat pihak orangtua yakni membuat pernyataan dan mengajukan ke sekolah," ujar Asep.

Pernyataan itu sangat dibutuhkan pihak sekolah untuk pertanggungjawaban kalau-kalau suatu saat ada orangtua siswa lain yang mempertanyakan.

Baca Juga: Rasakan Guncangan, Warga Pangandaran Berlarian

Jika hal itu telah ditempuh orangtua, pihak sekolah pun tentu tak akan sampai mempersulit.

Asep juga menandaskan jika pihak orangtua siswa tak perlu membayar uang iuran untuk perpisahan karena tahun ini tak ada kegiatan seperti itu di sekolah.

Dalam masa Covid-19 seperti ini, jangankan perpisahan, pelaksanaan Ujian Nasional pun dibatalkan.

Baca Juga: Nikita Mirzani Datangi Polres Jakarta Selatan, Ada Kasus Apa Lagi?

Lebih jauh disampaikan Asep, dirinya telah memerintahkan Kepala SMAN 18 untuk membantu meringankan siswa kurang mampu.

Ia pun meminta orang tua Afrizal untuk datang ke sekolah untuk mengambil ijazah anaknya agar bisa dipergunakan sesuai keperluan.***

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah