Pemkab Majalengka Upayakan Perlindungan Pesantren

- 7 Juli 2020, 15:43 WIB
 SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Al Mubarokah, Blok Babakan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tengah belajar hapalan Alquran.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Al Mubarokah, Blok Babakan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tengah belajar hapalan Alquran.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

ZONA PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka segera ajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pesantren agar pesantren yang perannya demikian kuat dan besar dalam membangun Sumber Daya Manusia dan perjuangan bangsa bisa terlindungi.

Menurut keterangan Bupati Majalengka Karna Sobahi, secara historis pesantren memiliki peran yang sangat strategis dan luar biasa dalam memperjuangkan bangsa.

Namun selama ini pesantren belum masuk kepada sistem, dimana bisa terlindungi dari segi aturan apalagi yang menyangkut biaya.

Baca Juga: Penyelenggara Pilkada Bandung Bakal Melaksanakan Pemeriksaan Rapid Test Covid-19

Sekarang ini pesantren belum terlindungi dari segi aturan apalagi yang menyangkut biaya.

Padahal peran pesantren demikian besar bagi setiap generasi. Jadi kenapa perda pesantren harus dibuat, Pemda melihat potensi yang terabaikan, makanya eksekutif berinisiatif untuk mengajukan raperda karena UU mengenai pesantren sendiri sudah ada, hingga ada Hari Santri yang dicetuskan Presiden Jokowi,” ungkap Bupati Karna.

Menurutnya, semua pihak tidak bisa memungkiri kalau peran pesantren demikian besar dalam melahirkan gersasi muda berkualitas, berkarakter, budi pekerti yang baik, berahlak.

Baca Juga: Target PAD dari Pengujian Kendaraan Bermotor di Sumedang Sulit Tercapai

“Selama ini pesantren juga menjadi pusat pendidikan masyarakat yang bisa menghasilkan SDM baik,” kata bupati.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x