Pemkab Majalengka Upayakan Perlindungan Pesantren

- 7 Juli 2020, 15:43 WIB
 SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Al Mubarokah, Blok Babakan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tengah belajar hapalan Alquran.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON
SEJUMLAH santri di Pondok Pesantren Al Mubarokah, Blok Babakan, Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka tengah belajar hapalan Alquran.*/TATI PURNAWATI/KABAR CIREBON /

Mencermati potensi-potensi tersebut pesantren perlu dilindungi dengan aturan agar pemerintah juga bisa meberikan biaya.

Saat ini pemerintah belum bisa memberikan biaya kepada pesantren karena aturan yang tidak ada.

Baca Juga: Audisi Model JFW Tahun 2020 Menggunakan Sistem yang Berbeda

Karena UU-nya sudah ada maka Pemerintah Kabupaten Majalengka akan berupaya menindaklanjutinya dengan Perda.

Untuk hal tersebut pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan Kementian Dalam Negeri, Gubernur, Kementrian Agama, para tokoh dan DPRD apakah perda ini bisa diakomodir dalam kontek legislasi atau tidak.

Di Kabupaten Majalengka sendiri saat ini jumlah pesantrennya mencapai 1.000 lebih pesantren.

Baca Juga: BPR Masih Dihdadapkan pada Masalah Kredit Macet

Hanya nanti pesantren-pesantren tersebut akan diklasifikasi. Ada pesantren yang memiliki kualifiaksi standar, ada yang baisa biasa.

“Nah pesantren-pesantren dengan beragam klasifikasi ini nanti jadi bagian dari pembinaan, nanti diinventarisir dan dibina, kaya sekolah saja bagaimana bangunanya, bagaimana santrinya. Guru di pesantren ini kan tidak digaji, santri juga tidak dipungut biaya pembangunan,” ungkap Karna.

Ketua DPRD Majalengka Edi Anas Junaedi menyambut baik rencana pengajuan raperda mengenai pesantren yang akan diajukan bupati tersebut. Karena pesantren memiliki andil besar terhadap pembangunan karakter.

Halaman:

Editor: Parama Ghaly


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x