Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Jumat, 11 Desember 2020, Patuhi Protokol Kesehatan!

11 Desember 2020, 06:03 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Kota Bandung./ Sat Lantas Polrestabes Bandung. /Dok. Polrestabes Bandung

ZONA PRIANGAN - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan hal wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.

Seluruh warga Indonesia yang sudah memenuhi syarat, dapat segera melakukan registrasi ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan SIM.

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Jumat, 11 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Manjakan Fans KPop, Shopee Boyong Stray Kids dan GOT7 Tampil di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Ini Dia Ciri-ciri Wanita Pembawa Keberuntungan dan Kekayaan Bagi Suami dan Keluarga

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Ini Tiga Air Rebusan yang Baik Bagi Penderita Diabetes, Diyakini Mampu Turunkan Kadar Gula Darah

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Untuk Karir dan Cinta, 6 Zodiak ini Paling Beruntung di Tahun 2021, Tinggalkan Kepahitan 2020

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Layanan SIM Keliling Online untuk perpanjangan telah diagendakan oleh Satpas Polrestabes Bandung untuk Jumat, 11 Desember 2020 yang beroperasi di dua titik lokasi di Kota Bandung.

Baca Juga: Bagi Empat Zodiak Ini, Sambut Kejutan dan Perubahan Besar dari Cinta Hingga Karir di Tahun 2021

Jumat, 11 Desember 2020:

- Mobile 1 : Beroperasi di ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Beroperasi di Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Baca Juga: Ini Tujuh Zodiak yang Diperkirakan Bakal Kaya Raya di Tahun 2021, Apakah Termasuk Bintangmu?

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap tempat gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler