Jadwal Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Selasa, 29 Desember 2020 Catat Masa Libur Tahun Baru

29 Desember 2020, 06:14 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling Kota Bandung, 29 Desember 2020-02 Januari 2021. /ZonaPriangan/Instagram/simrestabesbdg1/

ZONA PRIANGAN - Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polrestabes Bandung telah mengumumkan, terkait jadwal layanan SIM keliling di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Bagi warga pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlaku SIM nya habis pada tanggal 24, 25, 26 dan 27 Desember 2020 ada dispensasi untuk dapat memperpanjang masa berlaku SIM Anda pada tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020.

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan tersebut, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Warga pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal.

Baca Juga: 4 Alasan, Mengapa Wanita yang Terkenal dengan Kesetiannya, Justru Selingkuh Setelah Menikah

Selasa, 29 Desember 2020:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Rabu, 30 Desember 2020:

- Mobile 1 : BTM Cicadas, Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung
- Mobile 2 : Lucky Square, Jalan Terusan Jakarta, Antapani, Kota Bandung

Kamis, 31 Desember 2020:

- Mobile 1 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung
- Mobile 2 : Borma Cipadung, Jalan A.H Nasution, Kota Bandung

Baca Juga: Aurel Hermansyah Posting Foto dengan Gaya Rambut Baru, Netizen: Alhamdulillah Sudah Putus Lebih Oke

Jumat, 01 Januari 2021:

- Tidak beroperasi (Libur Tahun Baru 2021)

Sabtu, 02 Januari 2021:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung
- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Ingin Melupakan Selingkuhan? Ada 8 Cara dan Segera Akhiri Hubungan Terlarangmu!

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

Baca Juga: Periksa Segera BLT UMKM Rp2,4 Juta, Masuk atau Tidak, Login di Link Ini

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Punya Kekasih Seorang Cancer Akan Menyenangkan, Karena Mereka Tipe yang Setia

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Untuk dokter yang ditunjuk sudah disediakan di setiap gerai perpanjangan termasuk SIM Keliling. Adapun biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, SIM C Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk asuransi Rp50.000 dan biaya kesehatan Rp50.000.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler