Jadwal Layanan SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung, Selasa 12 Januari 2021

12 Januari 2021, 06:30 WIB
Unit layanan Mobil SIM Keliling. /tmcpolrestabandung

ZONA PRIANGAN - Jadwal SIM Keliling di Kota dan Kabupaten Bandung untuk hari ini Selasa, 12 Januari 2021 telah diagendakan.

Satpas Polresta dan Polrestabes Bandung, menjelaskan bahwa warga pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) diperkenankan untuk dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku SIM-nya habis.

Kemudian bagi warga pemohon SIM yang masa berlakunya habis tepat di hari Minggu, supaya dapat memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada hari Sabtu atau jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Tak Ada Unsur Narkoba, Ini 10 Bahan Makanan yang Dapat Memicu Rasa Bahagia, Tentu Wajib Dicoba

Unit mobil SIM keliling tidak beroperasi pada hari Minggu. Sedangkan untuk hari biasa, jangan tunda perpanjangan hingga hari masa berlaku habis.

Apabila lebih dari tanggal yang telah ditentukan, maka harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru, hindari masalah tersebut.

Layanan SIM Keliling telah diagendakan di Kota dan Kabupaten Bandung.

Baca Juga: Gemar Mengeksplor Diri di Medsos, Adalah 1 dari 4 Ciri Wanita Pelakor, Para Istri Mesti Tahu!

Untuk Kota Bandung beroperasi di dua lokasi:

Selasa, 12 Januari 2021:

- Mobile 1 : BTC Fashion Mall, Jalan Dr. Djundjunan, Pasteur, Kota Bandung

- Mobile 2 : Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Kota Bandung

Baca Juga: Biasa Minum Kopi Instan Sachetan, Ketahui Ini 8 Bahayanya, Nomor 5 Tinggi Risikonya

Sedangkan untuk Kabupaten Bandung beroperasi di satu lokasi:

- Selasa, 12 Januari 2021 beroperasi di Alun-alun Cicalengka, Kabupaten Bandung

Bagi pemohon perpanjangan SIM yang telah melengkapi syarat harap hadir lebih awal. Adapun Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling Online adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Larang WNA Masuk, Jepang Temukan Mutasi Baru Virus Corona

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti e-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

Baca Juga: Rekor Lonjakan Kasus Covid-19 Terjadi Lagi di Indonesia, Ternyata Ini Penyebabnya

4. Bagi peserta perpanjangan SIM patuhi protokol kesehatan, wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

Baca Juga: Ibu Tak Bertanggung Jawab, Pesta Miras & Narkoba hingga Teler Anak Terlantar, Kaget Lihat Akibatnya

6. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin sampai Sabtu dimulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 15.00 WIB. Jumlah pendaftar terbatas, jadi hendaknya hadir seawal mungkin di lokasi.

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang, semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai Perkap No.9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Didih Hudaya ZP

Tags

Terkini

Terpopuler