Melalui Pesan WhatsApp, Seorang Ibu di Majalengka Tega Jual Anak Kandungnya

6 April 2021, 06:28 WIB
Seorang ibu di Majalengka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, karena menjual anak kandungnya sendiri kepada para pria hidung belang via pesan WhatsApp. /Zona Priangan/Rachmat Iskandar ZP

ZONA PRIANGAN - Seorang ibu di Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka berinisial TA (45) tega memperdagangkan anak kandungnya melalui aplikasi WA, Y (25) dengan tarif Rp 300.000 hingga Rp 500.000 per sekali kencan.

Kasus terungkap oleh Kepolisian dari media sosial, pada pertengahan Maret lalu. Kini TA telah ditahan di ruang tahanan Polres Majalengka.

Dari kasus tersebut penyidik menyita barang bukti 1 buah HP, satu buah bantal, handuk, serta beberapa screen shoot obrolan WhatsApp.

Baca Juga: Petani Majalengka Keluhkan Limbah Sampah yang Mencemari Sawah

Baca Juga: Google Maps Kembali Menghadirkan Fitur Compass Serta Sejumlah Fitur Terbaru Lainnya

Menurut keterangan Kasat reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan, Senin 5 April 2021, modus perdagangan perempuan dan anak kandungnya yang dilakukan pelaku dengan cara menawarkan beberapa orang perempuan melalui aplikasi media sosial WhatsApp, dalam pengiriman pesan, tersangka juga memasang foto-foto perempuan lain kepada sejumlah laki-laki dengan tarif berkisar antara Rp 300.000 - Rp 500.000 termasuk ongkos atau biaya sewa kamar.

Tempat yang digunakan untuk melakukan perbuatan tersebut adalah salah satu kamar tidur rumah pelaku.

“Pelaku mengirim sejumlah foto perempuan berikut tarifnya kepada lelaki ,” kata Siswo.

Baca Juga: 6 Pesepakbola yang Mengawali Profesinya sebagai Pekerja Sebelum Menjadi Pesepakbola Profesional

Kasusnya kemudian diketahui kepolisian, dan pada Jumat, 12  Maret 2021 sekitar Jam 22.30 wib, rumah tersangka didatangi dan saat itu di kamar terdapat sepasang laki-laki dan perempuan yang ternyata adalah anak kandung tersangka yang telah diperjualbelikan kepada S, laki-laki hidung belang.

Tersangka TA saat itu pula langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti. Atas tindakan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 6 tahun.***

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler