Pelantikan 126 Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Majalengka Ditunda, Menunggu Hasil Evaluasi Satgas Covid-19

21 Juli 2021, 10:00 WIB
Foto Ilustrasi pelantikan Kepala Desa..*/TAUFIK ROCHMAN /

ZONA PRIANGAN - Pelantikan 126 kepala desa terpilih di Kabupaten Majalengka masih akan menunggu hasil evaluasi Satgas Covid-19, apakah  bisa dilakukan sesegera mungkin sesuai rencana semula 22 Juli esok atau tidak.

Pelantikan kemungkinan dilakukan secara virtual mengingat penyebaran Covid masih cukup tinggi sesuai amanat Menteri Dalam Negeri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarkat Desa Kabupaten Majalengka Hendra Krisniawan, Selasa 20 Juli 2021 mengatakan, semula Bupati Majalengka mengusulkan dilaksanakannya pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri pada, Kamis 22 Juli 2021, namun karena pertimbangan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali nampaknya diundur hingga adanya rekomendasi dari pihak Satgas.

Baca Juga: Cuitan Ridwan Hanif yang Mengkritik Kebijakan Revisi Statuta UI Melalui Twitter

“Pa Bupati pernah menyampaikan surat ijin untuk melantik kades kepada Mendagri dan diusulkan tgl 22 juli 2021. “ ungkap Hendra.

Berdasarkan surat jawaban dari Kementrian Dalam Negeri, ada 4 hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan pelantikan kepala desa tersebut, antara lain, Pemerintah Kabupaten agar memperhatikan grafik pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikategorikan sudah mengalami penurunan dari sebelumnya.

Memperhatikan rekomendasi tersebut, menurut Hendra, pihaknya kini masih mempertimbangkan pelaksanaan pelantikan dan akan meminta surat dari Satgas Covid-19 Kabupaten terlebih dulu, apakah saat ini bisa dilaksanakan atau tidak.

Baca Juga: Segera Cek, BST Rp300 Ribu Cair Hari ini hingga Sabtu 31 Juli 2021

Pada poin kedua, Kemendagri  meminta agar pelantikan kades terpilih dilakukan secara daring/virtual, serta para kepala desa terpilih yang akan dilantik tidak diperbolehkan melakukan konvoi atau arak-arakan massa pendukung ketika meluapkan kegembiraan.

Serta dalam pelaksanaan pelantikan nanti harus diawasi oleh Satgas Covid-19 guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai protokol kesehatan.

Dan apabila terdapat kades yang melanggar semua ketentuan tersebut, maka Bupati dapat menjatuhkan sangsi kepada kades dimaksud sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jadi memang benar pelaksanaan pelantikan  sudah ada ijin, namun dengan sejumlah catatan terutama memperhatikan 4 hal tersebut. Tanggal 22 juli 2021 kita akan lihat hasil evaluasi dari satgas Covid-19 dan hasil evaluasi tersebut akan menjadi advice kepada Bupati tentang waktu pelaksanaan pelantikan tersebut. Mudah-mudahan segera bisa diperoleh advice dari Satgas Covid-19.” ungkap Hendra.

Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Kadar HDL atau Kolesterol Baik Anda

Menyinggung soal kepala desa terpilih yang meninggal dunia di Desa Cengal, Kecamatan Maja menurut Hendra, sesuai aturan yang ada, maka Bupati akan mengangkat penjabat kepala desa hingga dilaksanakannya pemilihan kepala desa gelombang berikutnya.

“Jadi bagi kepala desa terpilih yang meninggal, tidak langsung mengangkat calon lain yang sama-sama mengikuti pemilihan sebelumnya karena UU tidak mengatur hal tersebut. “ kata Hendra.

Sementara itu di Kabupaten Majalengka ada 127 desa yang tersebar di 25 kecamatan yang melakukan pemilihan secara serentak pada 22 Mei lalu. Semua kepala desa terpilih kini menunggu pelantikan.*** 

Editor: Yudhi Prasetiyo

Tags

Terkini

Terpopuler