ZONA PRIANGAN - Rupanya langkah yang dilakukan pemerintah untuk merevisi statuta UI telah mendapat sorotan dari publik, salah satunya dari YouTuber otomotif terkenal di Tanah Air yakni Ridwan Hanif yang menyampaikan kritikannya itu lewat tweet di akun Twitter pribadiya @ridwanhr pada Selasa 20 Juli 2021.
"Rektor UI kalau nerobos lampu merah, aturannya langsung diubah, lampu ijo jadi berhenti, merah jadi jalan [sambil memberi emoticon Wajah dengan air mata bahagia]," tweet Ridwan Hanif di akun Twitter pribadinya @ridwanhr pada Selasa 20 Juli 2021.
Lalu, di tweet keduanya dia berpendapat di zaman sekarang akan menjadi aneh jika seorang rektor PTN tidak rangkap jabatan di BUMN.
"Jaman sekarang jadi aneh kalau liat Rektor PTN tapi nggak nyambi jadi komisaris BUMN," tulis Ridwan Hanif di tweet keduanya.
Pemerintah melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Ini merupakan jawaban atas klaim yang dikeluarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia yang menyebut Rektor UI Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi karena melanggar PP Nomor 68 Tahun 2013.
Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Kadar HDL atau Kolesterol Baik Anda
Intinya berdasarkan PP tersebut, rektor dan wakil rektor UI dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD atau swasta.