Sementara di aturan baru, PP Nomor 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. Ini artinya ada celah untuk melakukan rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan di pasal tersebut.
Dalam aturan sebelumnya, yakni pasal 35 (c) PP Nomor 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN/BUMD.***